Peredaran Gelap Narkotika di THM Five Stars Denpasar Terbongkar, Lima Orang Diamankan
DENPASAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar lingkungan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Denpasar, Bali, berhasil diungkap aparat. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di THM Five Stars dan sejumlah lokasi lain di wilayah Denpasar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat, dengan peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemasok hingga pihak yang membantu aktivitas pengedaran.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial PS (38), laki-laki asal Denpasar yang diduga berperan sebagai pengedar barang.
Kemudian MYH (22), GM (33), dan DP (28), ketiganya laki-laki asal Jakarta, yang diduga memiliki peran sebagai pemasok barang.
Sementara seorang perempuan berinisial EF (24), asal Subang, Jawa Barat, diduga berperan membantu pengedar.
Selain lima orang tersebut, penyidik juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni K yang diduga berperan sebagai pengendali serta W yang diduga berperan sebagai penyedia barang.
Dari hasil pengungkapan di TKP 1, THM Five Stars, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 9 butir ekstasi warna hijau, satu klip kecil narkotika jenis sabu, alat hisap pipet, dua butir ekstasi warna pink dan satu butir ekstasi warna kuning.
Petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam loker yang disebut milik Mami Christy, berupa timbangan kecil, satu klip sabu, dua butir inex warna hijau, lima vape etomidate, 11 butir H5, satu paket ganja kering, serta pod merek DJOY dengan cartridge etomidate.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, STNK kendaraan yang berada di dalam tas hitam, serta sebuah brankas besi warna putih.
Di dalam brankas tersebut ditemukan dua brankas kecil yang berisi uang tunai masing-masing sekitar Rp39.350.000 dan Rp8.090.000, serta sebuah tas merah kecil berisi uang sekitar Rp1.050.000.
Dengan demikian, uang tunai yang tercatat dari temuan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp48.490.000.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan di TKP 2, Hotel De Javu. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp12.450.000 serta empat unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Jika seluruh uang tunai yang disebut dalam data pengungkapan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp60.940.000.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai salah satu lokasi peredaran.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara para tersangka, pemasok, pengendali serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Status hukum dan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka masih menunggu keterangan resmi penyidik, termasuk hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan pengembangan terhadap dua orang yang masih berstatus DPO.
Catatan redaksi: seluruh identitas dan peran dalam narasi ini ditulis berdasarkan data pengungkapan yang diberikan. Status para pihak tetap dugaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
