Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Jaringan Curanmor via Marketplace Dibongkar URC Macan Blambangan, Lima Tersangka Diamankan

IMG-20260809-WA0069

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Minggu (9/8), Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, polisi membongkar dugaan jaringan curanmor yang memanfaatkan marketplace dan media sosial sebagai sarana transaksi kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, kelima tersangka masing-masing berinisial SM (26) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama atau pemetik, ML (18) sebagai turut serta sekaligus pengantar, MY (38) sebagai penadah pertama, J (41) sebagai makelar atau perantara marketplace, serta LK (45) yang diduga berperan sebagai penadah kedua atau pemegang terakhir kendaraan.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya pola distribusi yang diduga telah tersusun. Kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak hanya berpindah tangan secara langsung, tetapi juga dipasarkan melalui kanal digital sehingga memperluas jangkauan transaksi.

Modus pemanfaatan marketplace menjadi perhatian karena platform digital dapat digunakan sebagai sarana mempertemukan penjual dan calon pembeli.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang diduga mengambil kendaraan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai setelah kendaraan berpindah dari tangan pelaku.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah jaringan tersebut hanya melibatkan lima tersangka yang telah diamankan atau masih terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan.

Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan asal-usul kendaraan, identitas pemilik, serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat.”

Menurutnya, pola kejahatan yang memanfaatkan sarana digital juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kendaraan hasil kejahatan tersebut berpindah tangan hingga sampai kepada pihak terakhir.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain.”

Pendalaman dilakukan terhadap keterangan para tersangka, barang bukti kendaraan, serta dugaan hubungan antara pelaku yang berperan sebagai eksekutor, pengantar, makelar marketplace dan penadah.

Polisi juga berupaya memastikan asal-usul setiap kendaraan yang diamankan untuk mengetahui apakah berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah Banyuwangi maupun daerah lainnya.

Pengungkapan ini menjadi penting karena dugaan tindak pidana curanmor tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Keberadaan pihak yang diduga menerima, menjadi perantara, maupun memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan juga menjadi bagian yang perlu diungkap penyidik.

Dengan diamankannya lima orang yang disebut mempunyai peran berbeda, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara secara lebih luas.

Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas juga diimbau tidak mudah tergiur harga murah. Legalitas kendaraan, kesesuaian identitas, dokumen kepemilikan, serta asal-usul kendaraan perlu diperiksa secara cermat sebelum melakukan transaksi.

URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku curanmor sekaligus memutus mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Pengembangan perkara masih berjalan. Karena itu, kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!