Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Awalnya Kapolres Sebut Brigadir Eko Tewas karena Terjatuh di Kosan, Rupanya karena Dihabisi 5 Oknum Polisi

IMG-20260809-WA0058

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang semula disebut akibat terjatuh di kawasan kos-kosan, kini berujung pada pemecatan lima anggota polisi.

Lima personel yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Eko, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 6-7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.

Kasus ini bermula saat Brigadir Eko ditemukan tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Saat itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebut Brigadir Eko meninggal karena terjatuh. Namun, pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan tersebut dan meminta agar dilakukan autopsi.

Hasil penyelidikan kemudian mengubah arah kasus. Polda Jambi menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir Eko.

Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya. Proses terhadap kelima anggota tersebut juga dapat berlanjut melalui jalur pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!