53 Orang Diamankan di Five Stars Bali, Keberadaan “Ko Tony” Jadi Sorotan: Ikut Diperiksa Bareskrim
DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasuki babak yang menyita perhatian. Sebanyak 53 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Di tengah proses pemeriksaan dan pengembangan perkara tersebut, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang termasuk dalam 53 orang yang diamankan, terutama dari unsur manajemen maupun pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan operasional Five Stars Bali.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Ko Tony”.
Sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kepada awak media bahwa Ko Tony diduga merupakan pemilik atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan Five Stars Bali. Sumber tersebut juga menyebut Ko Tony pernah menjalani masa pidana atau menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Namun, informasi mengenai latar belakang maupun dugaan posisi Ko Tony sebagai pemilik Five Stars tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dari Bareskrim Polri maupun pihak Ko Tony sendiri. Karena itu, keterangan sumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah Ko Tony termasuk di antara 53 orang yang diamankan dan diperiksa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang diterima awak media yang secara khusus menyebutkan nama Ko Tony dalam daftar pihak yang diamankan, baik sebagai tersangka maupun saksi.
Bareskrim: Dugaan Peredaran Dilakukan Pihak Manajemen THM
Operasi di Five Stars Bali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
“Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan “pihak manajemen THM” menjadi bagian penting yang perlu didalami. Publik kini menunggu penjelasan Bareskrim mengenai struktur manajemen yang dimaksud, siapa saja yang diduga terlibat, serta bagaimana pembagian peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 53 orang. Menurut Eko, mereka terdiri atas pihak yang berstatus tersangka dan saksi.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” jelasnya.
Namun, Bareskrim sejauh ini belum membeberkan secara lengkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun jumlah pasti orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa Pengelola dan Pemilik Five Stars?
Pengungkapan ini bukan hanya memunculkan pertanyaan mengenai barang bukti narkotika yang ditemukan. Identitas dan pertanggungjawaban pihak yang mengelola tempat hiburan tersebut juga menjadi perhatian.
Jika penyidik menyatakan dugaan peredaran narkoba dilakukan oleh pihak manajemen, maka menjadi penting untuk mengungkap secara terang siapa yang berada dalam struktur pengelolaan Five Stars Bali dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasionalnya.
Dalam konteks itulah nama Ko Tony muncul berdasarkan informasi sumber lapangan.
Sumber tersebut menduga Ko Tony merupakan pemilik Five Stars. Akan tetapi, awak media masih melakukan verifikasi atas informasi tersebut. Belum ada dokumen maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang diterima media yang memastikan status kepemilikan tersebut.
Demikian pula informasi sumber mengenai riwayat Ko Tony yang disebut pernah menjalani masa pidana. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan bukti pendukung sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam perkara yang saat ini ditangani Bareskrim.
Riwayat seseorang, apabila benar sekalipun, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana baru. Penentuan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.
WhatsApp Tak Direspons, Apakah Ponsel Ikut Diamankan?
Awak media pada Sabtu (8/8/2026) telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ko Tony melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Tidak adanya respons kemudian memunculkan pertanyaan apakah Ko Tony sedang menjalani pemeriksaan, apakah telepon selulernya sedang tidak berada dalam penguasaannya, atau terdapat alasan lain sehingga pesan wartawan belum dijawab.
Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa ponsel Ko Tony telah disita Bareskrim Polri. Penyitaan telepon seluler maupun barang elektronik lainnya hanya dapat dipastikan melalui keterangan penyidik atau pihak bersangkutan.
Karena itu, diamnya Ko Tony terhadap pesan WhatsApp tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti bahwa dirinya termasuk pihak yang diamankan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ko Tony maupun pihak Five Stars Bali terkait informasi yang berkembang.
Publik Menunggu Identitas 53 Orang yang Diamankan
Bareskrim menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri perkara tersebut lebih jauh.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” pungkas Brigjen Eko.
Pengembangan perkara menjadi penting karena operasi ini melibatkan puluhan orang serta barang bukti narkotika berbagai jenis. Penyidik diharapkan dapat mengungkap bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pola peredaran, sumber narkotika, aliran barang, hingga kemungkinan pihak yang mengendalikan jaringan apabila ditemukan bukti ke arah tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban resmi: berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 53 orang tersebut? Siapa saja unsur manajemen Five Stars yang diamankan? Siapa pemilik resmi tempat hiburan malam tersebut? Apakah Ko Tony termasuk pihak yang diperiksa? Dan apakah terdapat barang komunikasi atau perangkat elektronik miliknya yang turut disita untuk kepentingan penyidikan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk saat ini, satu hal yang telah disampaikan secara resmi adalah Bareskrim Polri mengamankan 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Five Stars Bali. Sementara mengenai Ko Tony, status, keberadaan, kepemilikan Five Stars, maupun kemungkinan keterlibatannya masih harus menunggu konfirmasi dan keterangan resmi penyidik.
Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta pihak Five Stars Bali untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ko Tony belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026). Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
