Closing soon Closes at 5:00 pm

PW Fast Respon Minta Hakim Berikan Putusan Berkeadilan dalam Kasus Penganiayaan Nova

0
IMG-20260803-WA0081

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang sempat menjadi perhatian publik, kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Setelah sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan terdakwa berinisial RF, perkara tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (03/08/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ayah Nova, Budi Utomo, menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami putrinya akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Budi Utomo, Nova mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma di RSUD Blambangan. Atas dasar kondisi itu, ia berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dikenakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun. Anak kami mengalami luka berat hingga koma. Kami berharap penegakan hukum benar-benar memperhatikan kondisi korban dan rasa keadilan bagi keluarga,” ungkap Budi Utomo.

Senada dengan keluarga korban, Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, yang sejak awal mengawal jalannya perkara tersebut, juga menyampaikan pandangannya terhadap tuntutan jaksa.

Menurut Agus, tuntutan yang diajukan belum sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Agus Samiaji.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Banyuwangi karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan setelah mengalami kecelakaan. Kondisi Nova yang sempat kritis hingga koma menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga korban bersama para pendamping menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebuto memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *