Kasino Diduga Beroperasi Terang-terangan di Bypass Ngurah Rai, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik perjudian kasino yang disebut-sebut beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, kembali memantik perhatian publik. Meski aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan berada di lokasi yang mudah terlihat, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka oleh aparat berwenang.
Informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa tempat yang diduga dijadikan arena perjudian kasino tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan, menurut sumber tersebut, lokasi kasino sempat berpindah sebelum kembali beroperasi di kawasan Bypass Ngurah Rai.
Sumber itu mengungkapkan, aktivitas perjudian diduga berlangsung setiap hari. Namun, pada malam Jumat dan Sabtu, jumlah pengunjung disebut meningkat signifikan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengklaim lokasi yang diduga menjadi kasino itu dijaga oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga menyebut seorang pria bernama Hatim diduga berperan sebagai koordinator keamanan di lokasi. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Seorang tokoh masyarakat Denpasar mengaku heran apabila aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi itu berada di pinggir jalan utama dan disebut telah lama beroperasi.
“Kalau benar tempat itu sudah lama buka dan berada di lokasi yang sangat mudah dilihat masyarakat, lalu aparat mengaku tidak tahu, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik perjudian,” ujarnya.
Tokoh masyarakat itu menegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sorotan masyarakat pun mengarah kepada jajaran Polresta Denpasar, khususnya Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, serta Kapolsek Denpasar Selatan. Publik menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, baik melalui penyelidikan maupun penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026), awak media telah berupaya menghubungi Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, dan Kapolsek Denpasar Selatan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
