BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Megahnya produksi emas dari perut bumi Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, ternyata menyimpan bom waktu krisis ruang hidup. Pertemuan yang dimediasi oleh Komisi IV DPR RI di kawasan Pantai Pulau Merah, Kamis (23/7/2026), menguak realitas pahit yang selama ini membayangi warga pesisir selatan: kerusakan ekologi, bukaan tambang ilegal, hingga ancaman bui bagi petani lokal.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, ini menjadi ajang konfrontasi terbuka antara warga, pemerintah pusat, dan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) selaku pengelola tambang.
*Bongkar Bukaan Ilegal dan Tolak Denda Administratif*
Ketidakpatuhan korporasi menjadi sorotan utama dalam inspeksi ini. Anggota Komisi IV asal Banyuwangi, Sonny T. Danaparamita, mengungkap temuan telak berupa perambahan hutan yang melampaui batas izin resmi.
”Kami menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk tambang yang secara definitif berada di luar batas koordinat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Ini bukaan ilegal!” tegas Sonny di hadapan forum.
Mendapati indikasi pembalakan liar (illegal logging) dalam poligon izin tersebut, Sonny menolak opsi kompromi. Ia mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjerat perusahaan dengan pidana, alih-alih sekadar denda administratif. Ia juga menuntut negara segera menerapkan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak).
“Terhadap terjadinya kerusakan lingkungan akibat penambangan, saya minta dilaksanakan strict liability. Korporasi harus bertanggung jawab secara hukum tanpa perlu aparat membuktikan unsur kelalaian,” tandasnya. Sonny turut memberi ultimatum bahwa kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT BSI adalah harga mati dan harus dilakukan di wilayah Banyuwangi.
*Petani Jadi “Penumpang Gelap” di Tanah Sendiri*
Di balik sorotan kerusakan hutan, konflik agraria turut mencekik warga. Edy Laksono, petani dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih, bersaksi bahwa warga yang telah mengelola lahan sejak 1994 berbekal program Presiden Soeharto—dan mengantongi SK Kemitraan Kehutanan 2020—kini justru dikriminalisasi.
”Saat kami menolak lahan dieksploitasi, kami dikriminalisasi, dilaporkan polisi dianggap menghalangi investasi. Tiba-tiba BSI mengaku berhak mengelola dan kami dianggap penumpang gelap. Lalu kami bagaimana bisa hidup?” tutur Edy pilu.
Merespons hal ini, Sonny mempertanyakan absennya perlindungan negara. “Jika dalam tapak yang sama terdapat hak pengelolaan ganda, kenapa masyarakat yang dikorbankan? Di mana tanggung jawab negara yang mencabut hak warga tanpa pemberitahuan?” kecamnya.
*Nelayan Menjala Lumpur dan Ancaman Ekspansi*
Kerusakan nyatanya tak hanya menggerogoti daratan. Edi Sukamto, perwakilan nelayan Pancer, menepis klaim korporasi yang menyebut ekosistem laut aman. Ia membeberkan bahwa limbah tambang telah merusak habitat biota laut.
”Itu bohong! Dulu melaut beberapa mil saja sudah dapat ikan, sekarang di bawah laut kita itu semua lumpur. Kami tidak butuh apa-apa, cukup laut yang sehat,” tegasnya.
Penderitaan ini berpotensi meluas dengan adanya rencana ekspansi PT DSI ke Gunung Salakan. Padahal, gunung tersebut merupakan sumber irigasi vital bagi pertanian buah naga sekaligus sabuk alami pelindung dari ancaman tsunami Samudra Hindia.
*Senayan Siapkan Pemanggilan Khusus*
Melihat ketimpangan yang terjadi di depan mata, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan teguran keras berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
”Kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Nyatanya, warga belum sejahtera padahal tambang emas ada di depan mata dan berproduksi lebih dari 10 tahun,” sentil Titiek.
Mengakhiri pertemuan, Komisi IV memastikan bahwa jerit warga Tumpang Pitu tidak akan menguap begitu saja di Pantai Pulau Merah. Titiek berjanji membawa seluruh temuan dan pelanggaran ini ke Senayan untuk diproses lebih lanjut di Jakarta.(Inv81)
