Berita

Hotman Paris Mundur dari Posisi Penasihat Hukum Febrie Adriansyah: Alasan Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kamis (23/7/2026) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini telah disampaikan secara langsung kepada pihak klien sejak dua hari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Hotman Paris menjelaskan bahwa keputusan ini diambil semata-mata demi pertimbangan kondisi kesehatannya. Ia diketahui mengidap penyakit saraf terjepit, yang menurut anjuran dokter memerlukan perawatan intensif serta waktu istirahat yang cukup dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

“Kondisi saya semakin memburuk menyusul padatnya penanganan perkara belakangan ini. Sesuai arahan tenaga medis, saya harus segera menempuh pengobatan lanjutan,” ungkap Hotman. Ia berencana berangkat ke Singapura pada Jumat (24/7/2026) untuk menjalani rangkaian perawatan tersebut.

Meski berhenti secara pribadi, Hotman menegaskan kepentingan hukum Febrie Adriansyah tetap akan terjaga. Penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim penasihat hukum yang selama ini bekerja sama dengannya.

Diketahui sebelumnya, Markas Besar Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini juga merujuk pada dugaan pelanggaran tata kelola di sektor batu bara maupun perkara korupsi lainnya yang ditangani saat ia menjabat.

“Kami menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pegawai negara, baik dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya,” tegas Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *