JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Langkah ini diambil untuk memperdalam aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
“Sedang kami dalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang ada. Kemungkinan besar OPD lain juga terlibat dalam konstruksi perkara ini, dan hal ini akan menjadi fokus pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini pernah memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk menyerahkan pengelolaan proyek-proyek di dinas tersebut kepada tersangka Sudirman, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
“Dia secara khusus memanggil Kepala PUPR dan memerintahkan agar seluruh proyek di dinas tersebut dikoordinasikan langsung dengan Saudara Sudirman. Hingga saat ini, fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa Kepala PUPR hanya menjalankan perintah selaku atasan, namun kami belum bisa memastikan hal itu sepenuhnya benar tanpa adanya keterlibatan lain,” jelas Taufik.
Rangkaian Dugaan Tindak Pidana
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang hari raya Lebaran tahun 2025. Permintaan tersebut diteruskan oleh Sudirman kepada Kepala Dinas PUPRPKP, yang kemudian mengumpulkan dana dari berbagai proyek pembangunan. Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada Lalu Ahmad Zaini.
Selain itu, pada Maret 2026 Sudirman diduga menerima dana sebesar Rp250 juta, dan pada April 2026 menjelang Lebaran, Kepala Dinas PUPRPKP melalui pengemudinya menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada Sudirman. Dana yang diterima Lalu Ahmad Zaini diduga digunakan untuk pembelian aset tanah.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukum
Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat;
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT AMGM;
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Berdasarkan dugaan sementara, Lalu Ahmad Zaini menikmati keuntungan sebesar Rp10,8 miliar melalui pengaturan proyek, serta menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan barang.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
