Hukum Dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Saat Warga Bersiap Salat Subuh

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban bersiap melaksanakan ibadah salat Subuh. Seorang pria berinisial M.S. (38 tahun) telah diamankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan perbuatannya di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak menunaikan salat Subuh mendapati sepeda motor Suzuki Nex yang diparkir di garasi rumahnya telah hilang.

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatan itu, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky.

Berkat upaya penyelidikan yang teliti dan berkelanjutan, keberhasilan tercapai lima hari kemudian. Pada Rabu, 15 Juli 2026, korban secara tidak sengaja melihat kendaraan yang diduga miliknya berada di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan segera melaporkannya kepada petugas kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut sempat berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain. Berbekal data dan keterangan yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Suzuki Nex buatan tahun 2013 berwarna hitam, satu dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut, serta satu unit sepeda angin bermerek Phoenix berwarna oranye.

Saat ini, penyidik masih melengkapi kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Terkait perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta menjamin setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *