Peristiwa

Diduga Judi Sabung Ayam di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Warga Minta APH Bertindak Tegas

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Senin (20/7), dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima media, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan dinilai meresahkan warga sekitar.

Sejumlah informasi yang diterima media juga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Gatot. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dugaan praktik sabung ayam tersebut disebut-sebut rutin digelar dan diduga diikuti peserta dari berbagai daerah. Menurutnya, aktivitas tersebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat.

> “Informasinya arena itu diduga milik atau dikelola oleh Gatot. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan agar semuanya menjadi jelas. Jika memang terbukti ada praktik perjudian, kami meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” ujar narasumber.

 

Narasumber berharap Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Jember memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta setiap laporan yang diterima diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik penyelenggara, pemain, maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari aparat berwenang.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *