BANGLI || Jejak-indonesia.id – Pemanfaatan air Bendungan Sidan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana Kabupaten Bangli memperoleh manfaat dari pemanfaatan sumber daya air yang disebut seluruhnya berasal dari wilayah Bangli, sementara air bakunya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan beberapa kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sumber air permukaan yang masuk ke Bendungan Sidan berasal dari kawasan Kabupaten Bangli. Namun, air baku hasil bendungan tersebut didistribusikan untuk melayani empat kabupaten/kota di Bali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya mekanisme kompensasi maupun pembagian manfaat bagi daerah sumber air.
Menurut analisis yang disampaikan narasumber, persoalan ini berbeda dengan kajian mengenai air imbuhan (air tanah) yang selama ini sering dibahas. Yang menjadi perhatian adalah air permukaan yang masuk ke Bendungan Sidan, karena volumenya dapat dihitung berdasarkan debit air.
Data yang disampaikan menunjukkan debit air baku Bendungan Sidan sebesar 1,75 meter kubik per detik (m³/detik), dengan rincian:
Per menit: 105 m³
Per jam: 6.300 m³
Per hari: 151.200 m³
Per tahun: 55.188.000 m³
Apabila menggunakan asumsi harga air baku sebesar Rp3.000 per meter kubik, maka potensi nilai ekonomi air baku tersebut diperkirakan mencapai:
55.188.000 m³ × Rp3.000 = Rp165.564.000.000 per tahun.
Nilai tersebut merupakan estimasi potensi ekonomi air baku sebelum diolah dan didistribusikan kepada masyarakat melalui perusahaan penyedia air minum.
Berdasarkan perhitungan tersebut, muncul pandangan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli seharusnya memperoleh kejelasan mengenai skema bagi hasil, kompensasi, atau bentuk manfaat lainnya apabila sumber air yang dimanfaatkan memang berasal dari wilayah Bangli.
Pengelolaan sumber daya air di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan umum, keberlanjutan, keterpaduan, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Artinya, setiap pemanfaatan sumber daya air harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat kerja sama pemanfaatan air lintas daerah, mekanisme pembagian manfaat maupun kompensasi pada prinsipnya dapat diatur melalui perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS), Pemerintah Kabupaten Bangli, serta pemerintah daerah penerima manfaat dapat membuka data secara transparan mengenai:
asal sumber air Bendungan Sidan;
besaran debit yang dimanfaatkan;
dasar hukum kerja sama pemanfaatan air;
mekanisme pembagian manfaat atau kompensasi kepada daerah sumber air.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan sumber daya air yang menjadi aset strategis negara.
Catatan Redaksi: Nilai potensi ekonomi sebesar Rp165,564 miliar per tahun merupakan hasil estimasi berdasarkan asumsi debit air 1,75 m³/detik dan harga air baku Rp3.000 per m³ sebagaimana disampaikan narasumber. Angka tersebut bukan merupakan nilai resmi pemerintah dan masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
