Pernyataan DPP SAKERA: Penanganan Perkara Telah Sesuai Aturan, Hak Masyarakat Mengadu Tetap Dihormati
PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat SAKERA, Moch Romli, S.H. atau yang akrab disapa Romi menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, telah berjalan sepenuhnya sesuai tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai kemungkinan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, pihaknya memandang langkah tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Meski demikian, ditegaskan pula bahwa penyampaian pengaduan tidak serta-merta menjadi bukti terjadinya pelanggaran.
“Lembaga Ombudsman terlebih dahulu wajib menilai keberadaan unsur maladministrasi—baik berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, maupun bentuk pelanggaran lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Romi dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, DPP SAKERA menyatakan sikap menghormati sepenuhnya segala jalur pengawasan yang berlaku dan siap bersikap kooperatif. Pihaknya terbuka memberikan klarifikasi lengkap serta dokumen pendukung yang diperlukan demi kejelasan proses. Di sisi lain, organisasi ini juga menegaskan sikap tegas menolak segala tuduhan yang tidak berpijak pada fakta nyata, bukti sah, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
