Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Layanan Mobil Jenazah Gratis: Cukup Menghubungi Nomor Layanan Tunggal Telp/Whatsapp : 0811-3082-0303

PASURUAN || jejakindonesia.id – Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kini hadir untuk masyarakat yang membutuhkan layanan Mobil Jenazah (MoJ) gratis bagi seluruh warganya. Dimana mobil jenazah ini bisa di gunakan masyarakat Kota Pasuruan untuk mengantarkan jenazah dari rumah sampai ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Akung Novajanto S.T., M.T. menuturkan untuk sementara ini meluncurkan satu unit mobil jenazah yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya.

“Layanan mobil jenazah ini merupakan pelayanan bagi warga dari Pemkot Pasuruan, yang keluarganya meninggal dan ingin diantarkan ke tempat pemakaman umum,” tuturnya (18/12/2025).

Seperti diketahui, pelayanan mobil jenazah ini dikelola oleh Dinas Perkim Kota Pasuruan dibawah UPT Pemakaman. Fasilitas yang terdapat di mobil sopir dan kernet aja.

“Mobil jenazah ini hanya melayani didalam kota dan bagi warga kota pasuruan apabila membutuhkan untuk mengantar jenazah dari rumah hingga ke tempat pemakaman umum cukup menghubungi nomor layanan tunggal Telp/Whatsapp : 0811-3082-0303. Petugas piket akan segera merespons 24 Jam panggilan dan menyiapkan kendaraan.Tidak ada biaya. Layanan ini gratis,”tegas Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto.

Akung menekankan bahwa program ini merupakan wujud komitmen DPRKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang didukung oleh penguatan sumber daya manusia dan perbaikan fasilitas. Saat ini, layanan mengoperasikan satu unit mobil hibah dari Dinas Kesehatan yang masih dinilai layak pakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *