KUDUS || Jejak-indonesia.id — Penagihan utang yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum justru berujung bentrokan dan kekerasan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka, terdiri atas 21 debt collector (DC) dan tiga orang pengguna atau penyewa jasa penagihan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena rombongan penagih utang disebut datang dalam jumlah besar dan diduga melakukan penagihan dengan cara-cara kekerasan. Empat warga dilaporkan mengalami luka dalam bentrokan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan para DC yang diamankan rata-rata berasal dari Yogyakarta. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka disebut menerima bayaran sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang untuk melakukan penagihan.
> “Nilainya Rp500 ribu sampai Rp1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta utang tersebut,” kata Roy dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian sebagaimana materi yang dihimpun, perkara bermula dari persoalan utang-piutang perorangan. Pihak yang hendak menagih utang kemudian menggunakan jasa penagihan yang diperoleh secara daring dan disebut berkaitan dengan PT JMS.
Polisi menyatakan akan mendalami lebih jauh peran perusahaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang turun langsung ke lokasi, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri siapa yang memerintahkan, mengorganisasi, membayar, maupun mengetahui cara penagihan tersebut.
Perselisihan dilaporkan mulai terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dan kemudian memanas pada sore hari. Dalam keributan tersebut disebut terjadi pemukulan, pelemparan, penggunaan benda atau senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Situasi tersebut akhirnya memicu reaksi warga. Aparat kepolisian turun ke lokasi untuk mengendalikan keadaan dan mengevakuasi kelompok penagih utang ke Mapolres Kudus agar bentrokan tidak berkembang lebih luas.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo sebelumnya mengatakan polisi menerima aduan mengenai adanya penagihan utang yang disertai kekerasan fisik. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan puluhan orang.
Empat Warga Terluka
Bentrokan itu bukan sekadar keributan verbal. Empat warga Desa Jepang dilaporkan mengalami luka. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro, satu korban mengalami luka akibat benda tajam, sedangkan tiga lainnya terluka akibat lemparan batu atau benda tumpul.
Para korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum. Kondisi mereka kemudian dilaporkan membaik dan diperbolehkan pulang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa utang-piutang tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum, merusak barang, mengancam, terlebih melakukan kekerasan fisik. Penagihan harus tetap tunduk pada hukum.
Lebih jauh, kepolisian menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan kelompok tersebut diduga bukan pertama kali melakukan penagihan dengan pola serupa. Polisi mendalami informasi mengenai aktivitas mereka di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pemimpin atau pengendali kelompok.
Karena itu, penyidikan perlu mengurai rantai komando dan aliran pembayaran secara terang: siapa pemberi perintah, siapa perekrut, siapa yang menyediakan massa, siapa yang membayar, dan apa instruksi yang diberikan sebelum rombongan mendatangi rumah pihak yang ditagih.
Kapolda Jateng menegaskan para tersangka telah ditahan di Polres Kudus. Polisi juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, pemaksaan atau ancaman, serta memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum.
Penetapan 21 DC dan tiga pengguna jasa sebagai tersangka menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata dapat diarahkan kepada orang yang melakukan kekerasan di lapangan. Peran pihak yang menyuruh, menggerakkan atau menggunakan jasa tersebut juga dapat menjadi objek penyidikan sesuai bukti yang ditemukan.
Kasus Kudus harus menjadi momentum untuk menegaskan satu prinsip: utang memang wajib diselesaikan, tetapi penagihan tidak boleh berubah menjadi aksi premanisme.
Ketika penagihan dilakukan dengan pengerahan puluhan orang, disertai ancaman, kekerasan ataupun perusakan, persoalannya bukan lagi semata sengketa utang-piutang. Aparat penegak hukum berkewajiban mengusut setiap unsur pidana dan setiap pihak yang terlibat secara profesional dan transparan.
Kini publik menunggu pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak PT JMS yang disebut dalam keterangan kepolisian. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum semestinya menjangkau seluruh aktor berdasarkan alat bukti, tanpa berhenti pada mereka yang berada di lapangan.
Utang bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Penagihan bukan pembenaran untuk intimidasi. Hukum harus menjadi batas yang tidak boleh diterobos oleh siapa pun.

