BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Dugaan praktik pegadaian tanpa izin serta transaksi kendaraan bermotor yang disebut hanya mengandalkan dokumen STNK mencuat di wilayah Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Informasi tersebut menyeret nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan kendaraan.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri dari mana kendaraan berasal, siapa pemilik sahnya, bagaimana kendaraan berpindah tangan, apakah BPKB tersedia, serta apakah terdapat kendaraan yang terkait laporan kehilangan, penggelapan, jaminan fidusia, atau tindak pidana lainnya.
Informasi yang diterima media dari sumber di lapangan menyebut lokasi tersebut diduga telah cukup lama menjadi tempat aktivitas gadai maupun transaksi kendaraan. Namun, seluruh informasi itu masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, saksi, kendaraan, serta penelusuran oleh aparat yang berwenang.
Nama Rosidi disebut bukan kali pertama menjadi perhatian. Menurut informasi yang diperoleh media, yang bersangkutan disebut pernah dimintai keterangan oleh Unit Indagsi Krimsus sekitar tahun 2025. Hingga kini, media belum memperoleh keterangan resmi mengenai status maupun hasil penanganan perkara tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika memang pernah dilakukan pemeriksaan, bagaimana hasilnya? Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak? Jika perkara dihentikan, apa dasar hukumnya? Jika masih berjalan, sudah sejauh mana prosesnya?
Keterbukaan aparat menjadi penting agar masyarakat tidak mengisi kekosongan informasi dengan berbagai spekulasi.
Topi Polisi dan Isu “Atensi”
Sorotan semakin berkembang setelah sebuah topi polisi ditemukan berada di meja rumah Rosidi. Keberadaan atribut tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan kedekatan Rosidi dengan anggota kepolisian.
Namun, keberadaan topi polisi semata tentu tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan anggota Polri dalam dugaan tindak pidana.
Rosidi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga telah memberikan bantahan. Menurut keterangannya, topi tersebut merupakan milik seorang temannya yang tertinggal di dalam jok sepeda motor dan kemudian dititipkan kepadanya untuk diamankan.
Penjelasan Rosidi tersebut merupakan bagian dari hak jawab yang wajib disampaikan secara utuh.
Di sisi lain, seorang sumber bernama Agus menyampaikan adanya dugaan hubungan Rosidi dengan oknum anggota di Polresta Banyuwangi. Bahkan berkembang informasi mengenai dugaan pemberian “atensi” atau istilah “86”.
Media menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, justru aparat pengawasan internal Polri diharapkan melakukan pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau hanya spekulasi.
Jika tidak benar, hasil pemeriksaan dapat membersihkan nama anggota yang dituding. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya anggota yang menerima uang atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan melawan hukum, tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jangan Ada Kesan Hukum Berhenti di Depan “Orang Kuat”
Persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Banyuwangi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa sebuah aktivitas dapat berlangsung bertahun-tahun karena mempunyai hubungan dengan pihak tertentu.
Aparat dapat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berada di lokasi, mencocokkannya dengan data registrasi, memeriksa STNK dan BPKB, menelusuri pemilik kendaraan sebelumnya, serta memeriksa legalitas kegiatan usaha pegadaian yang disebut berlangsung di tempat tersebut.
Dengan langkah tersebut, persoalan dapat dibuat terang berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan rumor.
Apabila ditemukan STNK atau dokumen kendaraan yang diduga palsu, penyidik juga dapat menelusuri siapa yang membuat, menggunakan, memperoleh maupun mengedarkannya. Demikian pula apabila ditemukan kendaraan yang berasal dari penggelapan atau tindak pidana lain, rantai perolehannya harus dibongkar sampai kepada pihak yang paling bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Jatim Disebut Blokir WhatsApp Wartawan
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui WhatsApp pada Kamis (15/10/2026).
Namun menurut keterangan awak media, pesan tersebut tidak memperoleh tanggapan dan nomor WhatsApp awak media kemudian diduga diblokir.
Media menyayangkan apabila benar saluran komunikasi tersebut ditutup, terlebih ketika yang dimintakan adalah konfirmasi jurnalistik mengenai persoalan yang menyangkut institusi kepolisian.
Pemblokiran nomor WhatsApp sendiri tidak membuktikan substansi dugaan terhadap Rosidi maupun adanya keterlibatan anggota kepolisian. Namun dari perspektif komunikasi publik, media berharap fungsi kehumasan tetap menyediakan kanal yang profesional untuk permintaan klarifikasi dan hak jawab.
Atas persoalan tersebut, media meminta Kapolri dan jajaran Divisi Humas Polri melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan informasi di jajaran Polda Jawa Timur, termasuk memastikan setiap permintaan konfirmasi media mendapat respons secara proporsional. Soal perlu atau tidaknya pergantian pejabat tentu merupakan kewenangan pimpinan Polri berdasarkan evaluasi dan ketentuan internal.
Propam Diminta Turun, Semua Pihak Harus Diperiksa Objektif
Apabila terdapat informasi konkret mengenai anggota kepolisian yang diduga memberikan perlindungan atau menerima “atensi”, Bidpropam Polda Jawa Timur maupun Divpropam Polri patut menelusurinya secara profesional.
Pemeriksaan jangan berhenti pada orang yang dituding. Sumber informasi, aliran dana apabila memang diklaim ada, komunikasi, hubungan antara para pihak, serta fakta mengenai kendaraan yang tersimpan di lokasi harus diuji.
Tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila bukti memang ditemukan.
Publik membutuhkan jawaban yang sederhana dan tegas: apakah kegiatan tersebut legal atau ilegal? Dari mana kendaraan-kendaraan tersebut berasal? Apakah dokumennya sah? Apakah usaha gadai memiliki legalitas yang dipersyaratkan? Dan benarkah terdapat anggota aparat yang memberikan perlindungan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan melalui spekulasi.
Media akan terus melakukan penelusuran serta meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi menegaskan seluruh penyebutan mengenai pegadaian ilegal, transaksi kendaraan bermasalah, “atensi”, maupun keterlibatan oknum aparat dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian. Rosidi maupun pihak kepolisian memiliki hak jawab, hak koreksi, dan kesempatan memberikan dokumen atau keterangan untuk membantah informasi tersebut.
Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

