JEMBER || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat jajaran Polres Jember bersama tim gabungan lintas wilayah berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan disertai kekerasan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dua terduga pelaku berinisial BM dan DS berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, buah dari koordinasi intensif antarsatuan kepolisian.
Peristiwa yang menyita perhatian publik Jember itu terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Pemilik toko emas bersama salah satu anggota keluarganya menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan dengan senjata tajam.
Perburuan Lintas Wilayah
Pengungkapan perkara ini melibatkan kerja kolektif Resmob Tim Kalong Polres Jember, personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras Polda.
Setelah melakukan aksi, kedua terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri keluar wilayah Jember dengan menggunakan jasa transportasi travel. Jejak pelarian tersebut terdeteksi, hingga petugas berhasil mengamankan keduanya di Banyuwangi.
Kedua terduga pelaku tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat, 23 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Berbeda dan Motif Ekonomi
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga memiliki peran yang berbeda.
BM diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampokan sekaligus pembacokan terhadap kedua korban. Sementara DS diduga berperan sebagai rekan dalam aksi tersebut. Peran masing-masing masih akan didalami secara menyeluruh oleh penyidik berdasarkan keterangan dan alat bukti.
Dari pemeriksaan awal, muncul dugaan motif ekonomi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, yakni persoalan utang senilai Rp80 juta. Namun, penyidik menegaskan motif tersebut masih perlu dipastikan melalui pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh rangkaian peristiwa.
Aparat menegaskan, tekanan ekonomi dalam bentuk apapun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana, terlebih dengan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan.
Keterkaitan seluruh barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam informasi perkara, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal secara definitif tetap mengacu pada hasil konstruksi perkara dan fakta yang berhasil dibuktikan.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi langkah penting dalam merespons perkara yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Polres Jember memastikan proses hukum selanjutnya akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dan utang harus diselesaikan melalui jalur yang sah dan bermartabat, bukan melalui kekerasan dan tindakan melawan hukum.

