BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pimpinan Redaksi Media Pedot.pro, Onny Nafisil, memprotes aktivitas penggalian tanah di depan rumahnya di Jalan KH. Harun, Desa Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Penggalian tersebut diduga dilakukan untuk keperluan pemasangan infrastruktur jaringan internet MyRepublic tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan terlebih dahulu dari dirinya selaku pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Peristiwa itu memicu keberatan dari Onny. Ia menilai pelaksanaan pekerjaan infrastruktur seharusnya mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penghormatan terhadap hak-hak pemilik lahan sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut keterangan Onny, sejumlah pekerja datang ke lokasi dengan membawa peralatan penggalian dan mulai membuat lubang di area yang menurutnya termasuk dalam pekarangan rumah miliknya.
Onny mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya, baik dari pihak penyedia layanan internet maupun pelaksana pekerjaan di lapangan. Ia kemudian mendatangi para pekerja untuk mempertanyakan dasar pelaksanaan penggalian serta meminta penjelasan mengenai izin pemasangan tiang.
“Tiba-tiba datang dan langsung menggali tanah di depan rumah saya begitu saja. Tidak ada pemberitahuan, apalagi permintaan izin. Kalau memang untuk kepentingan pemasangan jaringan, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu dan dijelaskan dasar izinnya. Ini menyangkut hak atas lahan yang saya miliki,” ujar Onny.
Ia meminta agar pekerjaan tidak dilanjutkan sebelum persoalan perizinan dan status lahan diperjelas.
Onny menyatakan bahwa setelah dirinya menyampaikan keberatan, aktivitas penggalian dan pemasangan tiang di lokasi tersebut akhirnya dihentikan.
Ia mendesak pihak manajemen MyRepublic maupun perusahaan vendor atau kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu untuk segera memberikan klarifikasi. Ia juga meminta agar kondisi tanah yang telah digali dipulihkan apabila terbukti terjadi kerusakan pada lahan miliknya.
Menurut Onny, pemasangan jaringan telekomunikasi memang merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur layanan publik, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, dan hak masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan karena pekerjaan dilakukan tanpa komunikasi yang memadai,” tegasnya.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian terkait pentingnya koordinasi antara pelaksana proyek, pemerintah setempat, dan warga yang terdampak.
Penggalian di sekitar pekarangan rumah berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak memperhatikan kondisi saluran utilitas bawah tanah, akses keluar-masuk rumah, struktur pagar, maupun keamanan lingkungan.
Karena itu, pihak pelaksana pekerjaan diharapkan menjelaskan lokasi pemasangan, status penguasaan lahan, dasar perizinan, serta mekanisme penanganan apabila timbul kerusakan atau kerugian bagi warga.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak MyRepublic maupun vendor pelaksana mengenai dugaan penggalian tanpa persetujuan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Persoalan penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi perlu dilihat berdasarkan status lahan, kewenangan pelaksana, serta dokumen perizinan yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan Pasal 13 mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan melalui mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan di lokasi tertentu tetap perlu ditelaah berdasarkan status tanah dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak atas tanah dan penggunaannya memperoleh perlindungan hukum sesuai jenis hak, batas, serta ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, ketentuan perizinan dan penggunaan ruang. Pihak pelaksana perlu menunjukkan dasar kewenangan pemasangan tiang serta memastikan pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Perlu dicatat, izin atau koordinasi dari RT/RW maupun pemerintah setempat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak untuk menggunakan tanah pribadi. Sebaliknya, kebutuhan akan persetujuan pemilik dan bentuk dokumen yang diperlukan harus dinilai berdasarkan status lahan serta dasar hukum penggunaan lokasi tersebut.
Onny Nafisil berharap pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut segera datang ke lokasi, menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan, dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Ia juga meminta agar setiap pemasangan infrastruktur jaringan internet di kawasan permukiman didahului dengan sosialisasi dan pemeriksaan status lahan agar tidak memicu konflik dengan masyarakat.
“Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Hak warga harus dihormati, dan setiap pekerjaan infrastruktur harus memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya.

