BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Munculnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas arena perjudian di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian serius dari Pembina Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WATONIAH, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar.
Menanggapi pemberitaan Radar Kamela tertanggal 29 Oktober 2026 mengenai dugaan arena perjudian di wilayah Kumendung, Mbah Semar secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polresta Banyuwangi, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ia secara khusus meminta Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., untuk segera menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari satuan fungsi hingga Polsek, agar meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Mbah Semar menegaskan bahwa dugaan aktivitas perjudian di tengah masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Aparat kepolisian harus menunjukkan keseriusan melalui langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang nyata.
” Saya tegaskan, jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa praktik perjudian bisa berlangsung bebas tanpa ada tindakan hukum. Saya mendesak Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta agar segera memerintahkan jajarannya turun langsung ke Desa Kumendung, Kecamatan Muncar. Periksa informasi yang berkembang, lakukan penyelidikan, dan apabila terbukti terdapat tindak pidana perjudian, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku!” tegas Mbah Semar.
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas imbauan atau kegiatan seremonial.
“Jangan menunggu persoalan semakin besar baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada aktivitas perjudian, segera ungkap dan proses secara hukum. Jangan ada pembiaran! Kami ingin melihat keberanian aparat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.
Menurut Mbah Semar, perjudian bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Mulai dari kerugian ekonomi keluarga, konflik sosial, hingga terganggunya keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun latar belakang.
“Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran di tempat lain tidak mendapatkan perhatian. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Mbah Semar juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa diharapkan tidak menutup mata terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap pemerintah desa bersikap terbuka dan kooperatif. Apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang seharusnya bisa ditindaklanjuti justru dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LBH WATONIAH menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Mbah Semar meminta agar informasi mengenai dugaan arena perjudian di Desa Kumendung tidak berhenti sebatas pemberitaan media. Polresta Banyuwangi diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan keterangan, menelusuri bukti-bukti, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Atas nama Pembina Umum LBH WATONIAH, saya meminta Kapolresta Banyuwangi memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini. Jangan biarkan keresahan masyarakat berkembang tanpa kepastian. Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar janji. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, segera lakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Selamet Solichin alias Mbah Semar kembali menegaskan bahwa LBH WATONIAH akan terus mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini bukan persoalan mencari sensasi atau menjatuhkan pihak tertentu. Ini menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga Banyuwangi agar tetap aman dan kondusif. Saya tidak akan tinggal diam ketika ada persoalan hukum yang menjadi keresahan masyarakat. Kami meminta Kapolresta Banyuwangi segera bertindak, periksa dugaan tersebut, dan berantas perjudian apabila terbukti melanggar hukum. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran, dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum luntur,” pungkas Mbah Semar.
Ia berharap Kapolresta Banyuwangi dapat menjawab aspirasi masyarakat melalui langkah nyata, sehingga penegakan hukum benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

