PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah.
Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) petang. Dua tersangka berinisial GS selaku ketua dan ACIB selaku bendahara, diduga menyelewengkan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023-2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, mengungkapkan, penyidikan bermula dari temuan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Mugiono.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Selama proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka terdiri dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481.794.783,” kata Mugiono.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

