MAKASAR || Jejak-indonesia.id – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPD GRH Sulsel, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., secara khusus memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dinilainya tampil progresif, berani, dan tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba.
“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Ini langkah progresif dan revolusioner. Pemberantasan narkoba harus menyentuh akar, bukan hanya rantingnya,” tegas Ishadul di Makassar, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, dari kacamata hukum, pemberantasan narkoba di Indonesia selama ini masih terjebak pada pendekatan pidana semata. Untuk menciptakan efek jera yang sesungguhnya, dibutuhkan revolusi penegakan hukum melalui tiga pendekatan.
Pertama, Pendekatan Pemiskinan Koruptor Narkoba melalui TPPU.
Ishadul mendorong agar aparat tidak hanya menjerat pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jangan hanya jerat dengan ancaman penjara. Sita semua aset bandar, pabrik, rekening, dan properti hasil narkoba untuk negara. Bikin mereka miskin, baru efek jera ada,” ujarnya.
Kedua, Pendekatan Jaringan dan Korporasi.
Ia menekankan pentingnya penerapan Pasal 130 UU Narkotika yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika terbukti ada perusahaan atau pabrik yang menjadi kedok produksi, negara harus bertindak tegas.
“Kalau ada perusahaan atau pabrik yang jadi kedok produksi narkoba, cabut izinnya, pidanakan direksinya, dan umumkan ke publik. Jangan hanya karyawan rendahan yang dikorbankan,” lanjutnya.
Ketiga, Pendekatan Pencegahan Generasi Muda.
Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi generasi muda sebagaimana amanat Pasal 28B UUD 1945. Oleh karena itu, pemberantasan tidak bisa dibebankan kepada Polri semata.
“Polri tidak bisa kerja sendiri. Perlu sinergi BNN, Kemendikbud, dan organisasi kepemudaan seperti GRH untuk melakukan penyuluhan hukum masif di kampus dan sekolah-sekolah di Sulsel,” jelasnya.
Ishadul menutup pernyataannya dengan sebuah pesan keras agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Jangan hanya tangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Sikat bandar besarnya, bongkar pabriknya, putus rantai pasokannya, dan sita semua aset hasil kejahatan narkobanya untuk negara. Itu baru namanya revolusi hukum yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, DPD GRH Sulsel menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis Polri dan membuka Posko Pengaduan Hukum Anti-Narkoba serta memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran narkoba.
“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan membuka posko pengaduan. Kami ingin Sulsel menjadi garda terdepan Indonesia bersih narkoba,” tutup Ishadul.

