BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Persoalan utang dan agunan dalam program usaha sapi perah yang digulirkan di Kabupaten Banyuwangi sejak 2012 kembali menjadi sorotan. Sejumlah peternak yang tergabung dalam Kelompok Sapi Perah dan Koperasi Dadi Mulyo meminta Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., bersama DPRD Banyuwangi turun tangan mencari penyelesaian atas persoalan yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Para peternak menyampaikan permohonan intervensi pemerintah daerah karena masih adanya persoalan kewajiban perbankan dan sertifikat tanah yang sebelumnya digunakan sebagai agunan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tidak semakin membebani masyarakat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan program usaha sapi perah yang menurut aliansi peternak mulai digulirkan pada masa pemerintahan Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, pada 2012.
Menurut para peternak, program tersebut dalam perjalanannya tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian berdampak pada kewajiban pembiayaan yang hingga kini masih menjadi persoalan bagi sebagian anggota kelompok.
Peternak juga mempersoalkan keberadaan sertifikat tanah milik pribadi yang disebut masih menjadi bagian dari agunan perbankan. Mereka meminta adanya mekanisme penyelesaian yang jelas agar hak atas dokumen kepemilikan tanah tersebut dapat memperoleh kepastian.
Aliansi peternak menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan utang individu. Mereka meminta Pemkab Banyuwangi bersama DPRD melihat persoalan secara lebih menyeluruh, mengingat program tersebut berkaitan dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada masa lalu.
Para peternak menyatakan tidak bermaksud menghindari kewajiban maupun proses penyelesaian yang berlaku. Mereka justru meminta pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar yang proporsional.
Kondisi semakin mendesak karena sebagian peternak yang terdampak kini telah memasuki usia lanjut. Menurut mereka, kepastian mengenai status kewajiban dan sertifikat tanah menjadi persoalan penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga.
Surat permohonan tersebut ditandatangani sejumlah pimpinan kelompok dan koperasi, yakni Kelompok Sapi Perah Dadi Mulyo H. Moch. Syafik Udin, Kelompok Margomulyo H. Rachmad, Kelompok Argo Mulyo H. Ir. Soedarminto, Kelompok Andhini Mulyo Moerdoko, B.A., serta Koperasi Dadi Mulyo Thomas Racharto.
Dalam permohonannya, aliansi peternak menyampaikan tiga poin utama kepada Bupati Banyuwangi dan DPRD.
Pertama, peternak meminta Pemkab Banyuwangi bersama DPRD merumuskan langkah konkret, termasuk solusi hukum dan finansial terhadap sisa kewajiban yang berkaitan dengan program sapi perah tersebut.
Kedua, mereka meminta adanya kebijakan atau rekomendasi terkait penyelesaian kewajiban perbankan dan pembebasan maupun pengembalian agunan berupa sertifikat tanah milik warga, tentunya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, DPRD Banyuwangi diminta memfasilitasi forum dengar pendapat atau hearing yang melibatkan perwakilan peternak, organisasi perangkat daerah terkait, serta pihak perbankan.
Forum tersebut dinilai penting untuk membuka secara transparan posisi masing-masing pihak, termasuk nilai kewajiban, status pembiayaan, kedudukan agunan, serta kemungkinan skema penyelesaian yang dapat ditempuh.
Sebagai bagian dari permohonan, aliansi peternak mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas tersebut antara lain dokumen operasional program, dokumentasi kondisi di lapangan, serta rekam jejak komunikasi dan upaya penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh para peternak.
Mereka berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Peternak juga menegaskan kesediaannya mengikuti proses penyelesaian sesuai aturan. Namun, mereka berharap penyelesaian tidak hanya berorientasi pada kewajiban finansial, melainkan juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Aliansi peternak kini menunggu respons Pemkab Banyuwangi dan DPRD terhadap permohonan tersebut. Mereka berharap persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat dibuka kembali melalui forum resmi sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai status kewajiban dan agunan.
Bagi para peternak, penyelesaian persoalan tersebut bukan sekadar mengenai utang, tetapi juga menyangkut kepastian hak atas aset pribadi dan keberlanjutan kehidupan keluarga warga yang telah terdampak selama bertahun-tahun.

