PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Masa bakti Pengurus Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan periode 2021–2026 telah resmi berakhir, namun hingga Senin, 7 September 2026, proses regenerasi dan pembentukan kepengurusan baru belum menunjukkan tanda-tanda kejelasan. Ketidakpastian ini pun memancing harapan sekaligus sorotan dari berbagai kalangan pemuda agar proses pergantian berjalan transparan, berkualitas, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Kepengurusan periode sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 188/218/423.011/2021 tentang Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan, yang ditetapkan pada 30 Agustus 2021. Berakhirnya masa bakti tersebut sejatinya menjadi momentum emas untuk melakukan regenerasi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan organisasi selama satu periode, namun hingga kini belum ada tahapan resmi yang diumumkan secara terbuka.
Bukan sekadar pergantian nama di struktur kepengurusan, regenerasi Karang Taruna seharusnya dimaknai sebagai upaya menyegarkan wadah pengembangan generasi muda yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Proses ini menjadi kesempatan untuk menilai kinerja organisasi sekaligus melahirkan kader-kader baru yang mumpuni, berintegritas, dan memiliki kepedulian nyata terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.
Pengurus di tingkat kecamatan maupun kelurahan pun turut menyuarakan harapan akan adanya kepastian dari Pemerintah Kota Pasuruan. Salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa jajaran di tingkat bawah tetap bergerak aktif melaksanakan kegiatan sosial di tengah masyarakat, namun koordinasi tentu akan lebih optimal apabila terdapat kejelasan struktur di tingkat kota.
“Apa yang kami harapkan sesungguhnya sederhana: adanya kepastian. Kalau masa jabatan sudah selesai, bagaimana mekanisme selanjutnya dan kapan proses regenerasi ini dilaksanakan?” ungkapnya.
Sorotan tajam pun datang dari kalangan aktivis pemuda. Bung Achmad, aktivis pemuda Kota Pasuruan, menegaskan bahwa momen berakhirnya masa bakti ini harus dijadikan titik tolak evaluasi yang jujur dan terbuka, bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan menilai sejauh mana organisasi mampu menjalankan fungsi sosial dan kepemudaan selama periode berjalan.
“Karang Taruna jangan hanya menjadi organisasi yang namanya tertulis di papan, namun aktivitasnya nyaris tak terasa di tengah masyarakat. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, terutama terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi sebagai fondasi utama kepengurusan baru. Pemuda yang telah lama berkiprah dan terbukti aktif di lingkungan masyarakat patut mendapatkan ruang yang selayaknya untuk berkontribusi.
“Regenerasi jangan dipersempit hanya pada pergantian nama atau jabatan. Yang kita butuhkan adalah kaderisasi anak-anak muda yang progresif, aktif, memahami realitas sosial di lapangan, dan benar-benar mengerti hakikat tujuan serta tugas Karang Taruna,” tegasnya.
Hal yang tak kalah penting adalah menjaga kemurnian proses regenerasi dari berbagai kepentingan asing. Achmad mengingatkan agar proses pergantian tidak diarahkan untuk menguntungkan kelompok atau kepentingan politik tertentu. Siapa pun yang nantinya dipercaya memegang tampuk kepemimpinan haruslah sosok yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang terang benderang dalam pengabdian sosial kemasyarakatan.
“Kalau ada kepentingan politik atau kelompok yang justru memperlambat proses ini, itu harus segera dikesampingkan. Karang Taruna adalah wadah sosial kepemudaan, bukan tempat menempatkan orang sekadar karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” tandasnya.
Pesan serupa juga disampaikan H. Baharuddin Akbar Wahyudi, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan sekaligus Ketua DPD KNPI Kota Pasuruan. Ia mengingatkan agar kegiatan kepemudaan tidak dijadikan ajang kepentingan politik praktis maupun dipolitisasi oleh golongan tertentu. Organisasi kepemudaan harus menjadi ruang bersama yang bersih dari kepentingan kelompok, tempat pemuda berkarya, berprestasi, memperkokoh solidaritas, dan mendedikasikan diri untuk masyarakat.
“Pemuda harus diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkembang secara objektif, tanpa harus terseret arus kepentingan tertentu,” ujar Baharuddin.
Di sisi lain, Bung Achmad berharap Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial segera turun tangan memberikan kepastian mekanisme maupun jadwal regenerasi. Pemerintah daerah dipandang memiliki peran sentral untuk memastikan proses organisasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga ketidakjelasan yang berlarut-larut tidak memicu polemik berkepanjangan di kalangan kader.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Segera laksanakan proses regenerasi sesuai mekanisme yang berlaku, jangan biarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut,” harapnya.
Upaya konfirmasi terkait proses regenerasi telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kota Pasuruan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pasuruan, Erna Eka Agustina Hidayat, S.Kep., Ns., MM.Kes., menyatakan bahwa hal tersebut langsung menjadi ranah pimpinan dinas. “Mohon langsung dikonfirmasikan kepada Bapak Kepala Dinas Sosial, saya menunggu arahan beliau,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Yudi Andi Prasetya, maupun arahan resmi terkait tahapan, mekanisme, dan jadwal pembentukan kepengurusan baru Karang Taruna Kota Pasuruan belum juga diterima publik.
Oleh karenanya, seluruh elemen pemuda dan masyarakat Kota Pasuruan masih menanti langkah konkret pemerintah daerah, agar momen regenerasi ini melahirkan Karang Taruna yang lebih kuat, profesional, independen, dan benar-benar hadir menjawab panggilan kebutuhan masyarakat

