BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Rapat dengar pendapat (hearing) antara Paguyuban Wali Murid SMP Negeri 2 bersama Komisi IV DPRD menghasilkan sejumlah catatan penting terkait tata kelola keuangan sekolah.
Sedikitnya ada tiga persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni status sumbangan wali murid, transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah, serta munculnya pertanyaan mengenai komponen pajak dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Paguyuban Wali Murid, Didik, menyampaikan bahwa persoalan tersebut dibawa ke DPRD sebagai bentuk permintaan klarifikasi sekaligus upaya mendorong tata kelola keuangan sekolah yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mengenai kontribusi wali murid terhadap kebutuhan sekolah.
Paguyuban menegaskan, apabila kontribusi tersebut dikategorikan sebagai sumbangan, maka sifatnya harus sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan dengan nominal yang ditentukan secara wajib.
“Kami meminta bentuknya adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan. Artinya, siapa pun mau bayar berapa pun ya harus diterima,” tegas Didik usai hearing.
Menurut Didik, persoalan muncul ketika terdapat wali murid yang mengaku pembayaran kontribusinya masih dikaitkan dengan adanya catatan tunggakan pada bulan sebelumnya.
Padahal, apabila benar-benar merupakan sumbangan sukarela, maka mekanisme tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa wali murid memiliki kewajiban membayar sejumlah nominal tertentu setiap bulan.
Karena itu, paguyuban meminta agar mekanisme sumbangan dijalankan secara jelas, tanpa tekanan dan tanpa membebani wali murid dengan kewajiban nominal tertentu.
Persoalan kedua menyangkut transparansi LPJ Komite Sekolah.
Paguyuban Wali Murid mempertanyakan laporan penggunaan dana yang berasal dari partisipasi masyarakat. Menurut Didik, selama kurang lebih tiga tahun, wali murid belum memperoleh LPJ secara terbuka sebagaimana yang mereka harapkan.
“Selama kurang lebih tiga tahun, wali murid tidak pernah menerima LPJ. Ini yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan penjelasan. Terlebih, dana yang dikelola berkaitan dengan partisipasi masyarakat sehingga keterbukaan mengenai penerimaan dan penggunaannya menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan.
Paguyuban berharap Komite Sekolah dapat menyampaikan LPJ secara transparan kepada wali murid, termasuk sumber penerimaan, penggunaan dana, serta kegiatan yang telah dibiayai.
Transparansi, menurut paguyuban, bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mencegah munculnya prasangka dan memastikan setiap dana memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam hearing, paguyuban mempertanyakan adanya komponen pajak sekitar 11 persen yang muncul dalam pemaparan anggaran sekolah tertanggal 1 Agustus.
Menurut Didik, angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah yang dimaksud merupakan pemotongan terhadap pagu Dana BOS ataukah perhitungan kewajiban perpajakan atas transaksi belanja tertentu.
“Kalau Dana BOS utuh itu tidak ada kena pajak setahu kita. Pajak PPN atau PPh baru muncul ketika dana itu dibelanjakan untuk keperluan operasional seperti bayar guru atau beli barang. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya.
Karena itu, paguyuban meminta adanya penjelasan resmi dan terperinci mengenai angka tersebut.
Penjelasan itu, antara lain, menyangkut jenis pajak, dasar pengenaan pajak, objek transaksi, mekanisme pemungutan, besaran yang dihitung, serta kapan kewajiban pajak tersebut timbul dan disetorkan.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman antara pagu Dana BOS dengan kewajiban perpajakan yang muncul akibat transaksi penggunaan dana tersebut.
Paguyuban Wali Murid berharap hearing bersama Komisi IV DPRD tidak berhenti sebatas forum penyampaian keluhan.
Mereka meminta adanya tindak lanjut konkret untuk memastikan pengelolaan keuangan sekolah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga persoalan yang mencuat—sumbangan wali murid, keterbukaan LPJ Komite, dan mekanisme perpajakan Dana BOS—kini menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Di satu sisi, sekolah memang membutuhkan dukungan masyarakat untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan. Namun, dukungan tersebut harus ditempatkan secara tepat agar sumbangan sukarela tidak bergeser menjadi kewajiban yang bersifat memaksa.
Begitu pula dengan pengelolaan dana. Setiap rupiah yang bersumber dari masyarakat maupun negara harus memiliki jejak administrasi, dasar penggunaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut hasil hearing tersebut.
Apakah mekanisme sumbangan benar-benar akan diterapkan secara sukarela tanpa nominal wajib dan tanpa istilah tunggakan?
Apakah LPJ Komite Sekolah selama tiga tahun terakhir akan dibuka secara transparan kepada wali murid?
Dan yang tak kalah penting, apa sebenarnya dasar pencantuman komponen pajak sekitar 11 persen dalam pemaparan anggaran Dana BOS tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, terbuka, dan berbasis aturan.
Sebab dalam dunia pendidikan, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Transparansi adalah fondasi kepercayaan.
