TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Proyek pemeliharaan saluran air U-Ditch di RT 03 RW 08 Cukanggalih, Kecamatan Curug, yang digelontorkan anggaran sebesar Rp149.719.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, kini disorot tajam. Pekerjaan yang dikerjakan CV. Nazila Firda Perkasa dinilai jauh dari standar, terkesan dikebut dan asal jadi.
Pantauan langsung awak media di lokasi pada Rabu (26/8/2026) mengungkap sejumlah temuan mencolok yang memprihatinkan. Proyek dengan volume 121 meter, spesifikasi U-Ditch 30×30 lengkap dengan tutup, dan target penyelesaian hanya 21 hari kalender itu justru menimbulkan keraguan besar atas kualitas serta ketahanannya.
Alas Pasir Diabaikan, Material Sudah Retak
Di lapangan, pemasangan U-Ditch tidak dilakukan secara merata sesuai prosedur teknis. Sebagian titik memang sudah dihampar lapisan pasir sebagai alas, namun tak sedikit bagian lainnya langsung dipasang di atas tanah keras tanpa alas pasir sama sekali. Ketidakrataan ini dikhawatirkan membuat saluran air mudah amblas dan miring dalam waktu singkat.
Kondisi fisik material pun memicu kecurigaan. Sejumlah unit U-Ditch yang sudah terpasang terlihat retak dan pecah di bagian sudut, padahal baru saja dipasang. Hal ini mempertanyakan kualitas bahan baku dan pengendalian mutu yang diterapkan penyedia jasa.
“Ini tidak wajar. Masa ada yang pakai pasir, ada yang tidak. Standarnya kemana? Pengawasannya kemana? Ini seolah ada pembiaran,” tegas A. Jaeni, atau yang akrab disapa Jack, Ketua LSM Harimau PAC Kecamatan Curug.
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Temuan tersebut diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1), yang mewajibkan seluruh pihak terkait konstruksi untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Jika fondasi saja tidak rata dan material sudah rusak sejak awal, lantas bagaimana jaminan ketahanan jangka panjang?
“Kalau dari awal alasnya saja tidak rata dan material sudah retak, bagaimana jaminannya bisa bertahan lama? Jangan-jangan hanya mengejar keuntungan semata dengan memotong biaya material dan pekerjaan,” tegas Jack.
Desak Tindakan Tegas, Ancam Blacklist Pelaksana
LSM Harimau mendesak pihak Kecamatan Curug untuk segera turun ke lokasi dan melakukan inspeksi menyeluruh. Jika tidak ada perbaikan dan tanggapan yang memadai, seluruh bukti foto serta dokumentasi resmi akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Bahkan jika perlu, CV. Nazila Firda Perkasa yang mengerjakan ini lebih baik di-blacklist saja. Proyek ini dibiayai dari uang pajak rakyat. Jangan sampai anggaran hampir Rp150 juta habis, tapi hasilnya hanya sementara dan cepat rusak,” pungkas Jack dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Nazila Firda Perkasa maupun Kecamatan Curug belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait temuan yang meresahkan ini. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Inti berita: Anggaran rakyat Rp149 juta dipertaruhkan pada pekerjaan yang diduga melanggar standar teknis dan UU Jasa Konstruksi. Publik berhak tahu — apakah pengawasan berjalan, atau justru dibiarkan?
