Pelaku Pembunuhan Nenek di Pasuruan Diburu 7 Hari, Akhirnya Diamankan di Semarang
PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengakhiri pengejaran selama tujuh hari terhadap pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang lansia di wilayah Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang ternyata merupakan kerabat jauh korban itu akhirnya dibekuk di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers seusai kegiatan pra-rekonstruksi peristiwa, Jumat (7/8/2026).
Pelaku berinisial YA (35), warga Sidoarjo, adalah kerabat jauh korban — tepatnya saudara dari istri pelaku. Berkat hubungan kekeluargaan itulah ia mengetahui pola kehidupan korban, termasuk kapan sang nenek berada seorang diri di rumah serta benda-benda berharga yang disimpan di kediaman tersebut.
Pada awalnya, pelaku menyatakan peristiwa bermula dari persoalan utang-piutang. Namun, setelah pihak kepolisian memeriksa lima orang saksi — meliputi istri, mertua, hingga kerabat pelaku — keterangan itu terbukti tidak benar dan sengaja direkayasa. Hasil pra-rekonstruksi justru memperlihatkan bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak sebelumnya.
Motif sebenarnya terungkap: pelaku mendesak membutuhkan dana untuk permodalan usaha. Diketahui ia baru saja menyelesaikan kontrak kerja sebagai petugas keamanan dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Pelaku dengan sengaja mendatangi rumah korban saat memastikan sang nenek berada seorang diri. Setelah disambut dan disuguhi kopi, ia berubah sikap — mencekik leher korban lalu membanting tubuh lansia itu hingga nyawanya tidak tertolong.
Tak lama setelah peristiwa keji itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang kemudian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta. Hingga saat ini, penyelidikan menunjukkan pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
“Keterangan yang diberikan pelaku masih terus didalami dan belum sepenuhnya konsisten. Selanjutnya, tim akan melengkapi berkas perkara serta melaksanakan rekonstruksi secara menyeluruh, guna memastikan urutan fakta kejadian utuh, jelas, dan akurat,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.
