LPRI DPC Banyuwangi Lapor Gubernur Jatim: Percepat Perizinan Galian C Demi Kelangsungan Pembangunan dan Perekonomian Banyuwangi
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Jawa Timur, Agus Purwanto yang akrab disapa Agus Pecok, melayangkan aspirasi resmi kepada Gubernur Jawa Timur. Langkah ini ditempuh guna mendesak percepatan proses perizinan pertambangan Galian C di Kabupaten Banyuwangi yang dinilai berjalan lambat dan mulai menghambat laju pembangunan daerah.
Material hasil pertambangan Galian C — meliputi batu, pasir, sirtu, dan tanah urug — merupakan bahan pokok yang tidak tergantikan dalam setiap kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun pihak swasta. Terhambatnya perizinan dan berhentinya aktivitas tambang di sejumlah lokasi, memicu kekhawatiran akan terganggunya kelanjutan berbagai proyek yang sedang berjalan maupun yang direncanakan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pelaksana proyek. Ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari lokasi tambang maupun pekerjaan konstruksi terancam kehilangan mata pencaharian. Sektor jasa angkutan material menggunakan truk pengangkut, serta penyewaan dan pengoperasian alat berat seperti ekskavator, juga ikut terimbas secara langsung. Tak kalah penting, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pertambangan ini pun berpotensi mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Mengingat sangat pentingnya tambang Galian C di Banyuwangi yang menghasilkan material berupa batu, pasir, sirtu, serta tanah urug untuk pembangunan, maka dari itu perlu dipikirkan bersama — khususnya Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur — memberikan solusi kelancaran aktivitas tambang Galian C demi kelancaran pembangunan di Banyuwangi,” ungkap Agus Pecok dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan bahwa proses perizinan harus mendapatkan perhatian serius dan dukungan percepatan dari instansi terkait. “Agar semua berjalan lancar, sehingga perekonomian dan pembangunan di Banyuwangi pun dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, LPRI DPC Banyuwangi melaporkan dan memohon perhatian Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan kebijakan yang mendukung aktivitas Galian C serta mempercepat seluruh rangkaian pengurusannya di Banyuwangi,” tambahnya.
Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika penutupan sementara lokasi tambang justru mendorong pelaku pembangunan untuk mendatangkan material dari daerah tetangga seperti Jember dan Situbondo. Padahal, legalitas perizinan tambang di daerah asal material tersebut belum tentu jelas. Praktik ini tidak hanya membebani biaya logistik, tetapi juga memicu lonjakan harga bahan bangunan di pasaran lokal. Di saat yang sama, pengangguran di sektor pertambangan dan jasa terkait diprediksi akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Lambatnya perizinan Galian C bukan lagi sekadar persoalan birokrasi semata, melainkan telah menjadi persoalan yang menyentuh aspek pembangunan, ketahanan ekonomi masyarakat, hingga penerimaan daerah. Karena itu, seluruh pihak diminta untuk duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang memungkinkan kelancaran usaha pertambangan Galian C di Banyuwangi dengan tetap menjaga prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab demi menjaga denyut nadi pembangunan dan perekonomian rakyat.
