We're open Closes at 5:00 pm

Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Palembang Apresiasi Kejari Palembang dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

IMG-20260806-WA0036

DPD LPKSM PATROLI Kota Palembang mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan.

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id – Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Palembang, Ustadz Pandu Saputra, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas keseriusan dan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ustadz Pandu Saputra, langkah Kejari Palembang yang telah melakukan penggeledahan, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, serta memeriksa sedikitnya 23 orang saksi menunjukkan komitmen penegakan hukum yang patut diapresiasi.

“Kami dari DPD LPKSM PATROLI Kota Palembang mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” ujar Ustadz Pandu Saputra, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari uang rakyat, sehingga setiap penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, mengumpulkan alat bukti secara maksimal, dan apabila nantinya ditemukan pihak yang bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Palembang tengah menyidik dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut mencakup sejumlah paket pekerjaan di berbagai lokasi di Kota Palembang.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 29 Juni 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang saksi berinisial D di kawasan Perumahan OPI, Jakabaring. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, satu boks berkas, satu koper, serta dua unit monitor komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, hingga akhir Juli 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi, yang terdiri atas ASN Dinas Perhubungan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Agus Supriyanto, anggota DPRD Kota Palembang, Sekretaris DPRD, para lurah, pihak swasta, hingga pihak ketiga yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga saat ini, Kejari Palembang masih melanjutkan proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Ustadz Pandu Saputra berharap proses hukum dapat terus berjalan secara independen dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara.

Pewarta: Ustadz Pandu Saputra
DPD LPKSM PATROLI Kota Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *