TABANAN || Jejak-indonesia.id — Seorang Notaris/PPAT berinisial NMSA di Kabupaten Tabanan menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh suaminya, MA, ke Polres Tabanan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keberadaan NMSA di sebuah penginapan bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Peristiwa tersebut mencuat setelah MA mengaku melihat istrinya memasuki Penginapan Taman Asri, Tabanan, bersama seorang pria. MA kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Namun, keberadaan seorang perempuan dan laki-laki di sebuah penginapan tidak serta-merta membuktikan terjadinya perzinaan. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan MA, kecurigaan terhadap istrinya muncul setelah dirinya melihat perubahan perilaku dalam beberapa waktu terakhir.
MA kemudian mengaku melakukan penelusuran hingga membuntuti istrinya dari sebuah restoran. Dalam perjalanan tersebut, ia mengaku melihat NMSA bersama seorang pria menuju sebuah penginapan.
Pria tersebut disebut memiliki ciri rambut lurus dan tato di tangan kanan. Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut disebut bekerja sebagai pegawai swasta.
Meski demikian, identitas, hubungan dan tujuan keberadaan pria tersebut bersama NMSA masih harus diverifikasi secara resmi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media menghubungi NMSA melalui WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026.
NMSA membenarkan dirinya datang ke Penginapan Taman Asri bersama seorang pria. Namun, ia memberikan klarifikasi bahwa pria tersebut merupakan kliennya dan membantah adanya hubungan khusus.
NMSA juga mengungkapkan bahwa rumah tangganya dengan MA telah mengalami konflik. Ia menyampaikan sejumlah tudingan terhadap suaminya, termasuk dugaan perselingkuhan.
Pernyataan tersebut merupakan versi NMSA dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan, sehingga masih diperlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
NMSA juga menyatakan telah membuat laporan terkait dugaan KDRT ke Polres Tabanan. Mengenai kebenaran laporan tersebut, nomor laporan, pasal yang digunakan, serta status penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 411 mengatur mengenai perzinaan.
Namun, unsur perzinaan tidak sekadar didasarkan pada fakta bahwa dua orang berlainan jenis berada di sebuah penginapan. Unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, keberadaan NMSA bersama seorang pria di penginapan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi perzinaan.
Apabila MA merupakan suami sah NMSA dan laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan perzinaan, maka kedudukannya sebagai suami memiliki relevansi dalam konteks delik aduan. Namun, laporan tetap bukan berarti pihak yang dilaporkan otomatis bersalah.
KUHP baru juga mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan melalui Pasal 412.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dikenakan hanya karena dua orang berada atau masuk ke sebuah penginapan secara bersama-sama.
Unsur “hidup bersama sebagai suami istri” mempunyai konstruksi hukum tersendiri sehingga harus dibuktikan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
Karena itu, apakah perkara tersebut memenuhi Pasal 411, Pasal 412, atau justru tidak memenuhi unsur tindak pidana, sepenuhnya harus ditentukan melalui proses hukum.
Selain aspek pidana, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai etik dan kehormatan jabatan notaris.
Tokoh masyarakat Tabanan, Jik Ngurah, meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi rumah tangga, tetapi juga apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Menurutnya, profesi notaris merupakan jabatan yang berhubungan erat dengan kepercayaan masyarakat sehingga integritas dan kehormatan profesi harus dijaga.
Namun demikian, desakan agar seorang notaris langsung diberhentikan juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tudingan atau pemberitaan mengenai keberadaan seseorang di penginapan.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran etik, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan profesi yang berlaku, dengan tetap memberikan hak kepada notaris yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Kepolisian diharapkan dapat menjelaskan secara proporsional apakah laporan MA telah diterima, konstruksi perkara yang dilaporkan, serta perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan kepada publik.
Apabila benar terdapat laporan KDRT dari NMSA, perkara tersebut juga harus diproses secara independen berdasarkan alat bukti dan unsur pidananya masing-masing.
Dua laporan tidak boleh saling dijadikan pembenaran satu sama lain. Masing-masing harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh tiga ranah sekaligus, yakni persoalan rumah tangga, dugaan tindak pidana, dan kehormatan profesi notaris.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika terdapat pelanggaran etik, lembaga pengawas profesi dapat menjalankan kewenangannya.
Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus tetap dihormati.
Sebab, memasuki sebuah penginapan bukanlah putusan pengadilan. Dan sebuah laporan polisi bukan pula bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Kini, publik menunggu bagaimana Polres Tabanan mengurai fakta sebenarnya dalam perkara tersebut secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti.
