TANGERANG || Jejak-indonesia.id — Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Curug Wetan I, Kecamatan Curug_ senilai Rp1.026.835.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA. 2026 diduga dikerjakan tidak sesuai standar.
Proyek dengan nomor kontrak 7/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026 yang dikerjakan CV. HILDA PUTRI dengan waktu 90 hari kalender ini disorot karena lemahnya pengawasan dan potensi bahaya K3.
Temuan ini berdasarkan pantauan langsung di lokasi serta 6 dokumentasi foto yang diterima redaksi.
K3 Diabaikan, Pekerja Terancam Bahaya
Dari foto di lapangan terlihat pekerja melakukan aktivitas di ketinggian menggunakan tangga manual tanpa perlengkapan K3 lengkap seperti helm proyek, safety belt, dan sepatu safety.
Lokasi kerja juga terlihat berantakan dengan material berserakan, besi, puing, dan tumpukan genteng yang berpotensi membahayakan.
“Ini proyek pemerintah, bukan proyek rumahan. Masa K3 tidak dipakai. Nyawa pekerja taruhannya. Mana konsultan pengawas? Mana Dinas? Jangan tutup mata saja,” kecam keras A.Jaeni yang disapa Jack. Ketua LSM HARIMAU PAC Kecamatan Curug.
Diduga Abaikan Mutu dan Spesifikasi
Selain K3, Jack juga menyoroti kualitas pekerjaan. Dari dokumentasi terlihat besi tulangan kolom dan balok sudah berkarat sebelum dicor. Semen juga ditumpuk begitu saja tanpa alas dan pelindung. Sementara cor molen yang ada di lokasi justru tidak terlihat digunakan maksimal.
“Mutu itu penting. Ini bangunan untuk anak sekolah. Kalau besinya sudah karatan, semennya tidak dirawat, bagaimana mau kuat? Jangan-jangan 1 tahun sudah retak. Ini pembodohan terhadap uang rakyat,” tegas Jack.
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi dan PP K3
Menurut Jack, kondisi ini diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 yang mewajibkan penerapan standar teknis. Serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di tempat kerja konstruksi.
“Pengawasan itu wajib. Konsultan pengawas dibayar negara. Dinas Pendidikan juga punya tanggung jawab. Jangan sampai proyek 1 miliar ini jadi bom waktu. Kami minta evaluasi total dan audit,” ujarnya.
Desak Tindakan Tegas dan Blacklist
LSM HARIMAU mendesak CV. HILDA PUTRI_ segera membenahi metode kerja, melengkapi K3, dan menjaga kualitas material sesuai RKS.
Jika tidak ada perbaikan dalam 3×24 jam, pihaknya akan melayangkan laporan resmi beserta bukti foto ke Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan, dan APIP.
“Ini uang pajak rakyat. Proyek ini dibiayai dari pajak yang anda bayar. Jangan sampai hasilnya asal jadi. Kalau terbukti nakal, blacklist saja CV ini,” pungkas Jack.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. HILDA PUTRI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan dan redaksi terbuka atas hak jawab.
_team_
