BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah media daring mengenai dugaan pembayaran sejumlah uang dalam proses rehabilitasi seorang klien berinisial ZS di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Pengguna Narkotika (LRPPN) Banyuwangi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
BNNK Banyuwangi menghargai perhatian publik serta peran media massa dalam menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial. Namun demikian, diperlukan penjelasan secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pelayanan rehabilitasi, pola kemitraan kelembagaan, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BNNK Banyuwangi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di bidang rehabilitasi.
1. STATUS KLIEN DAN MEKANISME RUJUKAN
BNNK Banyuwangi mengonfirmasi bahwa individu berinisial ZS merupakan klien yang telah menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu atau mekanisme asesmen yang berlaku sesuai ketentuan pelayanan rehabilitasi.
Proses asesmen tersebut merupakan bagian penting untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penanganan klien, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi layanan rehabilitasi yang sesuai.
Dalam pelaksanaannya, BNNK Banyuwangi menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memberikan fasilitasi, koordinasi, serta rujukan kepada lembaga rehabilitasi yang menjadi mitra kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
2. KEDUDUKAN LRPPN DALAM KEMITRAAN REHABILITASI
BNNK Banyuwangi menjelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga rehabilitasi merupakan bagian dari upaya memperluas akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan penyalahgunaan narkotika.
Dalam hubungan tersebut, setiap lembaga tetap memiliki kedudukan, fungsi, tanggung jawab operasional, serta mekanisme administrasi masing-masing.
Oleh karena itu, keberadaan kemitraan tidak serta-merta menjadikan seluruh aktivitas operasional maupun kebijakan pembiayaan lembaga mitra sebagai kewenangan langsung BNNK Banyuwangi.
Aspek pelayanan, administrasi, dan pembiayaan harus dilihat berdasarkan status kelembagaan, perjanjian kerja sama, ketentuan yang berlaku, serta bentuk layanan yang diberikan kepada klien.
3. PENEGASAN MENGENAI PEMBIAYAAN REHABILITASI
Terkait informasi dugaan pembayaran sejumlah uang dalam proses rehabilitasi klien ZS, BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan perlu ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen administrasi, serta ketentuan yang menjadi dasar pungutan atau pembayaran tersebut.
Masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme pembiayaan layanan rehabilitasi dapat berbeda, bergantung pada status penyelenggara, sumber pembiayaan, jenis layanan, serta ketentuan kerja sama yang berlaku.
Dengan demikian, setiap informasi mengenai pembayaran harus diklarifikasi secara objektif kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas layanan tersebut.
BNNK Banyuwangi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada klien maupun keluarga terkait komponen biaya, apabila memang terdapat pembiayaan yang dibebankan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang merugikan masyarakat.
4. KOMITMEN TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN
BNNK Banyuwangi memandang bahwa setiap informasi maupun pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pelayanan rehabilitasi, termasuk persoalan administrasi maupun pembiayaan, maka diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelayanan rehabilitasi benar-benar berorientasi pada pemulihan klien, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
5. REHABILITASI MERUPAKAN UPAYA PEMULIHAN, BUKAN SEMATA-MATA PENANGANAN HUKUM
BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bagian penting dalam strategi penanganan permasalahan narkotika dengan mengedepankan pendekatan kesehatan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi diharapkan menjalankan tugas secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BNNK Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan rehabilitasi, dengan tetap mengedepankan bukti dan mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui klarifikasi ini, BNNK Banyuwangi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme rehabilitasi, kedudukan lembaga mitra, serta batas kewenangan masing-masing pihak.
BNNK Banyuwangi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan P4GN, sekaligus menjaga integritas pelayanan rehabilitasi agar berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme merupakan prinsip penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan rehabilitasi narkotika.
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI

