DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi sewa tanah di kawasan Canggu, Bali, dengan nilai mencapai Rp10 miliar menjadi perhatian serius. Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Era, warga Malang, mengaku mengalami kerugian dalam transaksi penyewaan tanah yang belakangan dipersoalkan keabsahan kewenangannya.
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah korban menyebut nama seorang perwira Polri, Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, yang menurut pengakuannya disebut berasal dari unsur Provos Divpropam Polri, dalam rangkaian pertemuan hingga penandatanganan perjanjian sewa tanah.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kapasitas dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan keterlibatan maupun perbuatan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
Berdasarkan keterangan Era, persoalan bermula ketika dirinya menyewa sebidang tanah seluas 5 are di kawasan Canggu dari pihak yang disebut dikuasai Putu Erick Putra melalui surat kuasa.
Merasa telah melakukan transaksi berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang diyakini sah, Era kemudian menyewakan kembali sebagian tanah tersebut, seluas 3 are, kepada seorang warga negara asing (WNA).
Akan tetapi, persoalan mulai muncul ketika aktivitas pembangunan berlangsung. Pemilik tanah yang sebenarnya disebut mendatangi lokasi dan mempertanyakan kegiatan pembangunan tersebut.
Menurut pengakuan korban, pemilik tanah menyatakan tidak pernah menyewakan lahannya kepada Era.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan persoalan serius terkait keabsahan transaksi, kewenangan pihak yang menyewakan, serta validitas surat kuasa yang digunakan.
Era mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah transaksi berjalan dan dana dalam jumlah besar telah dikeluarkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pihak yang menyewakan benar-benar memiliki kewenangan hukum atas tanah tersebut? Bagaimana proses pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum transaksi disepakati?
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pengaduan korban adalah penyebutan nama Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi.
Menurut pengakuan Era, yang bersangkutan hadir dalam pertemuan dan penandatanganan perjanjian sewa tanah. Korban juga menyebut bahwa sosok tersebut memperkenalkan diri sebagai penasihat Putu Erick Putra.
Kehadiran seorang perwira yang disebut memiliki hubungan dengan institusi Polri itu, menurut Era, turut membangun keyakinannya terhadap transaksi yang dilakukan.
Korban mengaku faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangannya hingga berani mengeluarkan dana yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Kini, Era mempertanyakan kapasitas dan peran sebenarnya dari perwira tersebut dalam transaksi yang dipersoalkan.
Apakah kehadirannya hanya dalam kapasitas hubungan pribadi? Apakah benar bertindak sebagai penasihat? Ataukah terdapat peran lain yang perlu dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan. Terlebih, apabila nama dan jabatan institusi digunakan atau dipersepsikan sebagai bentuk jaminan terhadap suatu transaksi bisnis.
Meski demikian, penyebutan nama dan jabatan seseorang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun kode etik. Diperlukan klarifikasi langsung serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mekanisme pembayaran dan aliran dana transaksi.
Era mengungkapkan bahwa dana transaksi tersebut ditransfer melalui sebuah koperasi.
Menurut keterangan korban, kepala koperasi disebut melakukan penarikan dana sekitar Rp4,5 miliar. Sementara itu, sisa dana disebut dibagikan kepada sejumlah pihak dalam kelompok Putu Erick Putra.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi, catatan keuangan, bukti transfer, serta keterangan seluruh pihak yang menerima maupun mengelola dana.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh:
– Siapa penerima akhir dana transaksi tersebut?
– Apa dasar penarikan dana sekitar Rp4,5 miliar?
– Siapa saja pihak yang menerima sisa pembayaran?
– Bagaimana hubungan koperasi dengan transaksi sewa tanah tersebut?
– Apakah seluruh penggunaan dana sesuai dengan kesepakatan para pihak?
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Munculnya nama seorang perwira yang disebut berkaitan dengan Provos Divpropam Polri turut memunculkan perhatian terhadap aspek pengawasan internal institusi.
Apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota Polri, klarifikasi mengenai identitas kedinasan, kapasitas kehadiran, dan perannya dalam transaksi tersebut menjadi penting.
Pihak Divpropam Polri diharapkan dapat memberikan penjelasan secara proporsional apabila terdapat laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggotanya.
Langkah klarifikasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut anggota Polri ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan maupun pangkat tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan.
Berdasarkan tanda terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Registrasi DUMAS/1062JX/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, Era melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Denpasar.
Pihak yang dilaporkan adalah Putu Erick Putra dan I Made Suryatma, S.H., M.Kn., yang menurut keterangan korban disebut mengaku sebagai notaris.
Korban juga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kantor notaris yang bersangkutan.
Atas informasi tersebut, diperlukan verifikasi terhadap identitas, status profesi, serta kewenangan pihak yang disebut dalam dokumen transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur terhadap pihak mana pun.
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mengaku telah berupaya menghubungi Putu Erick Putra dan Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari kedua pihak tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun bukti pendukung guna memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Dugaan persoalan transaksi sewa tanah bernilai Rp10 miliar ini tidak boleh berhenti pada perbedaan keterangan antarpihak.
Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan untuk mengungkap keabsahan surat kuasa, status penguasaan tanah, mekanisme transaksi, serta aliran dana yang dipersoalkan.
Setidaknya terdapat lima hal yang perlu mendapatkan kejelasan:
1. Apakah surat kuasa yang digunakan dalam transaksi sewa tanah di Canggu benar-benar sah dan memberikan kewenangan kepada pihak yang menyewakan?
2. Apa kapasitas dan peran Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi dalam pertemuan serta penandatanganan perjanjian tersebut?
3. Siapa saja pihak yang menerima dan menguasai dana transaksi senilai Rp10 miliar?
4. Apa peran koperasi dalam mekanisme penerimaan dan penarikan dana?
5. Bagaimana perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Polresta Denpasar?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan jabatan, kedudukan, ataupun pengaruh seseorang.

