BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Komitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Pemerintah Kecamatan Licin dan jajaran pemerintah desa menggelar rangkaian kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang ditandai dengan Deklarasi Kecamatan Licin BERSINAR (Bersih Narkoba).
Kegiatan strategis tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat dalam membangun sistem pencegahan narkoba secara terpadu, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Rangkaian kegiatan meliputi sosialisasi P4GN, koordinasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, deteksi dini melalui pemeriksaan urine, penguatan kearifan lokal dan hukum adat, ketahanan keluarga, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kecamatan Licin merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata Banyuwangi yang membutuhkan lingkungan aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., beserta jajaran Humas dan Pengawasan BNNK Banyuwangi.
Turut hadir Camat Licin, Donny Arsilo Syofyan, S.E., M.M., Sekretaris Camat Licin, Andi Sucahyono, S.E., M.M., unsur tokoh adat, Koordinator Kepala Desa Adat Teguh Eko Rahardi, S.A.B., Ketua Hukum Adat Nusantara Kabupaten Banyuwangi, serta jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Licin.
Delapan desa yang terlibat meliputi Desa Tamansari, Licin, Banjar, Jelun, Gumuk, Segobang, Kluncing, dan Pakel. Masing-masing desa mengikutsertakan kepala desa dan sekretaris desa sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program P4GN.
Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi gambaran bahwa upaya pencegahan narkotika membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Dalam arahannya, Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Camat Licin beserta seluruh kepala desa yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung gerakan Kecamatan Licin BERSINAR.
Menurutnya, keterbatasan personel maupun anggaran operasional bukan menjadi alasan untuk melemahkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Justru, kekuatan utama dalam menghadapi ancaman narkoba terletak pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Program P4GN tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi maupun deklarasi semata. Harus ada langkah nyata, pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga lingkungan RT dan RW harus memiliki kepedulian terhadap ancaman narkotika,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pimpinan wilayah mempunyai tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai efektivitas penindakan, Kepala BNNK menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terukur dan menyasar jaringan peredaran secara menyeluruh.
Strategi penanganan tidak hanya berorientasi pada pelaku di tingkat bawah, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali peredaran melalui koordinasi serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Selain penindakan, BNNK Banyuwangi juga mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan membutuhkan pertolongan.
Masyarakat didorong memanfaatkan jalur pelaporan serta layanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku agar korban memperoleh penanganan medis dan sosial secara tepat.
Sementara itu, Camat Licin, Donny Arsilo Syofyan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap upaya penguatan P4GN di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menilai bahwa komitmen pemberantasan narkoba harus dimulai dari keteladanan aparatur pemerintahan. Pemerintah kecamatan dan desa harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat, disiplin, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai kita hanya mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba, tetapi tidak mampu memberikan keteladanan. Karena itu, seluruh aparatur pemerintahan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendukung program P4GN,” menjadi pesan penting dalam penguatan komitmen tersebut.
Menurutnya, sinergi antara BNNK, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga harus terus dijaga agar Kecamatan Licin benar-benar menjadi wilayah yang memiliki ketahanan terhadap ancaman narkotika.
Selain pendekatan hukum formal, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penguatan hukum adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan narkotika.
Ketua Hukum Adat Nusantara Kabupaten Banyuwangi bersama unsur tokoh adat menekankan bahwa nilai-nilai budaya lokal memiliki peran penting dalam membangun karakter dan ketahanan sosial masyarakat.
Penanaman kembali nilai unggah-ungguh, tata krama, penghormatan kepada orang tua, serta komunikasi terbuka dalam keluarga dinilai menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda.
Penguatan aturan sosial melalui musyawarah warga juga menjadi salah satu gagasan yang dibahas. Penyusunan ketentuan lokal diharapkan dapat memperkuat pengawasan lingkungan, sepanjang tetap menghormati peraturan perundang-undangan dan tidak menggantikan kewenangan hukum pidana nasional.
Keluarga juga ditempatkan sebagai benteng pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, lingkungan pergaulan, serta berbagai indikasi yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan zat terlarang.
Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya membahas persoalan narkotika, tetapi juga mengintegrasikan penguatan budaya pelayanan publik melalui penerapan standar Greeting Closing.
Budaya pelayanan ini menekankan pentingnya salam pembuka dan penutup yang ramah, santun, komunikatif, serta profesional dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Penerapannya diarahkan pada pelayanan administrasi pemerintahan desa maupun sektor pariwisata.
Sebagai salah satu kawasan strategis wisata Banyuwangi, Kecamatan Licin diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan responsif kepada masyarakat maupun wisatawan domestik dan mancanegara.
Dengan demikian, pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada keamanan dan ketertiban, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia serta citra pelayanan publik.
Sebagai bentuk implementasi komitmen dan keteladanan aparatur, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemeriksaan urine secara acak terhadap jajaran pemerintahan kecamatan dan desa.
Pelaksanaan pemeriksaan dipimpin oleh Sekretaris Camat Licin, Andi Sucahyono, S.E., M.M., bersama jajaran aparatur yang mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam kegiatan, seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif (-) dari indikasi penggunaan narkotika.
Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
Untuk memastikan deklarasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, BNNK Banyuwangi bersama Pemerintah Kecamatan Licin mendorong enam langkah tindak lanjut yang akan diperkuat di delapan desa.
1. Pembentukan Satgas P4GN Desa. Melibatkan pemuda, tokoh masyarakat, serta unsur terkait untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pencegahan narkotika di lingkungan masyarakat.
2. Penyusunan Peraturan Desa atau Ketentuan Adat Anti-Narkoba. Mendorong penyusunan aturan lokal melalui musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional.
3. Deteksi Dini Secara Berkala. Mengembangkan langkah pemeriksaan dan pengawasan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan desa.
4. Penguatan Edukasi Ketahanan Keluarga. Mengintegrasikan sosialisasi bahaya narkotika melalui kegiatan PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
5. Penyediaan Jalur Pelaporan dan Rehabilitasi. Mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan peredaran narkotika maupun mengakses layanan rehabilitasi secara aman dan sesuai prosedur.
6. Evaluasi Berkala Kecamatan dan Desa BERSINAR. Melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program P4GN agar komitmen yang telah dibangun dapat berjalan secara berkesinambungan.
Deklarasi Kecamatan Licin BERSINAR menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bahwa ancaman narkotika merupakan persoalan bersama yang membutuhkan penanganan serius, terstruktur, dan berkelanjutan.
Keberhasilan program P4GN tidak hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan sosialisasi atau penandatanganan deklarasi, tetapi dari sejauh mana masyarakat mampu membangun lingkungan yang peduli, berani melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta memberikan perlindungan kepada generasi penerus bangsa.
Sinergi antara BNNK Banyuwangi, pemerintah kecamatan, delapan pemerintah desa, aparat penegak hukum, tokoh adat, keluarga, dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan Kecamatan Licin yang aman, sehat, produktif, dan bersih dari narkoba.
Sebagaimana semangat yang digaungkan BNN:
“War on Drugs for Humanity!”
Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perjuangan kemanusiaan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Kontak Media / Information Center BNNK Banyuwangi:
WhatsApp / Call Center: 0851-1140-8241
Alamat: Kantor BNNK Banyuwangi, Jawa Timur
#BersihNarkoba #WarOnDrugsForHumanity #BNNKBanyuwangi #KecamatanLicinBERSINAR #GemaBersinar #DeklarasiBersinar #P4GN #ASNBerakhlak #BanggaMelayaniBangsa #IndonesiaBersinar

