JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana pengedaran dan pembelanjaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang sedang melaksanakan tugas piket segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, petugas kemudian mengamankan NA saat sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” Ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Senin, 2/11/2026
Petugas selanjutnya membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim yang dipimpin Panit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
Uang senilai Rp20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp20 juta yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan tetap menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

