MATARAM || Jejak-indonesia.id — Barisan Intelektual Muda (BIM) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (28/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tahun anggaran 2026.
BIM NTB meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Rektor UIN Mataram, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup. Mereka juga mendesak agar penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi jilid III tersebut menjadi bentuk desakan publik agar pengelolaan dana yang diduga bersumber dari layanan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru diperiksa secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangan tertulisnya, BIM NTB menyebut telah mengantongi empat sampel kwitansi manual untuk periode April hingga Juli 2026. Dokumen tersebut memiliki kode internal P-0748, P-0076, P-1283, dan PEMKES-0153.
Menurut BIM NTB, setiap kwitansi mencantumkan nominal sebesar Rp150.000 per mahasiswa baru, dengan rincian sebagai berikut:
| Komponen pemeriksaan | Nominal |
| ——————– | ——— |
| Administrasi | Rp5.000 |
| Asuhan keperawatan | Rp10.000 |
| Tes narkoba | Rp100.000 |
| Konsultasi dokter | Rp35.000 |
| Total per mahasiswa | Rp150.000 |
BIM NTB memperkirakan jumlah mahasiswa baru yang menjalani pemeriksaan mencapai 4.000 orang. Dengan asumsi seluruh mahasiswa tersebut membayar tarif yang sama, nilai pungutan bruto yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan perhitungan BIM NTB. Jumlah mahasiswa yang benar-benar menjalani pemeriksaan, realisasi pembayaran, dasar penetapan tarif, serta pencatatan dan penyetoran penerimaan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Nilai pungutan bruto juga tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara ataupun dana yang digelapkan.
BIM NTB menyampaikan 12 poin yang mereka sebut sebagai temuan forensik dan meminta agar seluruhnya diuji oleh penyidik serta auditor berwenang.
Menurut BIM NTB, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan dan penyetoran penerimaan dari layanan pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru.
Meski demikian, keabsahan dokumen, mekanisme pembayaran yang berlaku, serta kewajiban penggunaan instrumen administrasi tertentu harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan dan status layanan tersebut. Tidak tercantumnya suatu informasi pada salinan kwitansi saja belum cukup untuk memastikan bahwa penerimaan tidak masuk ke kas negara.
BIM NTB juga mempertanyakan ada atau tidaknya jejak transaksi dalam sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU), termasuk jurnal penerimaan, dokumen pengesahan pendapatan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan KPPN Mataram.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan rangkap fungsi kasir sebagai penerima, pencatat, sekaligus penyetor uang.
BIM NTB meminta agar penyidik memeriksa Buku Kas Umum (BKU) harian, berita acara pemeriksaan kas, rekening koran, dan dokumen pertanggungjawaban penerimaan selama periode April–Juli 2026.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri alur uang sejak diterima dari mahasiswa hingga dicatat dan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam aspek dokumen, BIM NTB menyoroti perbedaan format nomor kwitansi, yakni penggunaan kode P dan PEMKES, serta ketidakkonsistenan pencantuman informasi izin operasional.
Mereka juga mempertanyakan pencatatan data medis pada salah satu dokumen, khususnya kolom berat badan yang disebut berisi angka 120/80. BIM NTB menduga angka tersebut merupakan data tekanan darah yang ditempatkan pada kolom yang tidak sesuai.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar biaya tes narkoba sebesar Rp100.000 per mahasiswa diperiksa melalui bukti pendukung, seperti faktur pembelian reagen, catatan pemeriksaan laboratorium, metode pengujian, serta hasil pemeriksaan yang relevan.
Seluruh poin tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, sistem pencatatan, dan keterangan petugas terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran administrasi maupun hukum.
BIM NTB turut mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru sebesar Rp150.000, khususnya komponen tes narkoba sebesar Rp100.000.
Mereka meminta UIN Mataram menjelaskan apakah pungutan tersebut merupakan PNBP yang wajib disetor ke kas negara, pendapatan BLU yang dikelola sesuai ketentuan, atau pembayaran atas layanan dengan dasar hukum dan mekanisme tersendiri.
Dalam aksi tersebut, BIM NTB menyampaikan enam tuntutan utama:
Pertama, meningkatkan penanganan perkara sesuai hasil penyelidikan. BIM NTB meminta penyidik mempertimbangkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi dan PNBP ditelaah berdasarkan unsur hukum yang relevan.
Kedua, mengamankan dokumen dan barang bukti. BIM NTB meminta pemeriksaan serta pengamanan BKU Klinik periode April–Juli 2026, rekening koran BLU UIN Mataram, buku register pemeriksaan urine, faktur reagen tes narkoba, dan perangkat komputer kasir sesuai prosedur hukum.
Ketiga, memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka mendesak pemanggilan Bendahara Penerimaan BLU, Kepala Klinik Pratama, pejabat bagian keuangan UIN Mataram, serta pihak KPPN Mataram sesuai kewenangan dan relevansi keterangannya.
Keempat, melakukan audit secara independen. BIM NTB meminta pemeriksaan bersama auditor atau instansi berwenang untuk menelusuri apakah penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp600 juta tercatat dalam sistem keuangan dan telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kelima, menindaklanjuti temuan berdasarkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran, BIM NTB meminta aparat menerapkan ketentuan hukum yang sesuai, termasuk penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara apabila kerugian tersebut terbukti.
Keenam, mengevaluasi mekanisme pembayaran. BIM NTB meminta agar pungutan manual dievaluasi dan penggunaan sistem pembayaran resmi diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memperkuat transparansi dan mencegah persoalan serupa.
Sebagai bagian dari tuntutan transparansi, BIM NTB meminta UIN Mataram menunjukkan sejumlah dokumen yang dinilai dapat membantu menjelaskan persoalan tersebut.
Menurut BIM NTB, keterbukaan dokumen tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan mendasar: apakah penerimaan telah dicatat, bagaimana alur penyetorannya, serta apakah tarif yang dikenakan mempunyai dasar hukum yang sah.
Organisasi itu menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai format kwitansi, tetapi perlu ditelusuri melalui pencocokan dokumen pembayaran, catatan akuntansi, rekening penerimaan, dan bukti pelaksanaan layanan.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator BIM NTB menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak menuduh, kami meminta diaudit. Kami ingin semua penerimaan diperiksa secara transparan. Jika memang seluruh uang telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jika ada penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Koordinator BIM NTB dalam orasi, sebagaimana disampaikan dalam materi aksi.
BIM NTB berharapdesakan melalui aksi jilid III ini mendorong kejelasan atas pengelolaan penerimaan Klinik UIN Mataram tahun 2026, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dipungut dari mahasiswa dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
BARISAN INTELEKTUAL MUDA (BIM) NTB Mataram, 28 Oktober 2026

