PASURUAN || Jejak-indinesia.id – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 2 Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan disorot tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suropati menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan pekerja.
Ketua LSM Suropati, Udin, yang turun langsung ke lokasi proyek, menemukan fakta di lapangan yang jauh dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya ingatkan agar ini menjadi perhatian, di mana standar keselamatan kerja harus menjadi yang utama,” tegas Udin saat mendatangi para pekerja di lokasi, Rabu (22/10).
Bukan Sekadar Rompi dan Helm
Dari hasil investigasi LSM Suropati, pelanggaran paling mencolok terjadi pada pekerjaan. Seorang pekerja yang sedang merakit besi dilokasi bangunan tidak mengenakan Rompi, Helm dan sepatu safety keselamatan. Namun, sistem pengaman utama justru absen.

Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi, tidak terlihat adanya sistem perlindungan jatuh yang memadai, seperti body harness, helm standar SNI, hingga jaring pengaman.
“Artinya, persoalan keselamatan pekerja di atas atap bukan sekadar persoalan penampilan penggunaan rompi atau helm, melainkan menyangkut sistem pengendalian risiko secara keseluruhan,” tegas Udin.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Dalam perspektif keselamatan konstruksi, kelalaian seperti ini wajib diperiksa secara menyeluruh.
Langgar Tiga Regulasi Sekaligus
Udin menegaskan, apa yang terjadi di SMPN 2 Sukorejo berpotensi melanggar tiga regulasi ketenagakerjaan yang masih berlaku:
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini secara jelas mencakup tempat kerja dengan potensi bahaya, termasuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan di ketinggian, serta mengatur kewajiban pemenuhan syarat keselamatan dan penyediaan alat perlindungan diri.
2. Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Regulasi yang tercatat masih berlaku di JDIH Kemnaker ini mengatur jenis dan penggunaan APD, termasuk alat pelindung jatuh.
3. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Ini adalah regulasi yang paling spesifik mengatur pekerjaan di atas ketinggian.
Jika kontraktor abai terhadap aturan tersebut, maka bukan hanya keselamatan pekerja yang terancam, tetapi juga ada indikasi pembiaran dari pihak pengawas proyek.
LSM Suropati mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Konsultan Pengawas untuk segera melakukan audit K3 dan menghentikan sementara aktivitas berisiko tinggi hingga semua standar keselamatan terpenuhi.
“Jangan tunggu jatuh korban baru bertindak. Sekolah adalah tempat untuk mendidik, bukan tempat untuk mempertaruhkan nyawa pekerja,” pungkas Udin.

