BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Senin 19 Oktober 2026, Penanganan empat laporan polisi yang diajukan pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan persoalan hukum, mulai dari urusan keluarga, transaksi keuangan, hingga penguasaan dokumen hak atas tanah milik perusahaan.
Tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Selain itu, mereka mengkaji kemungkinan menempuh praperadilan sesuai ketentuan hukum acara serta berencana berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang dipersoalkan dalam dua laporan terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364 atau hampir Rp9 miliar. Nilai tersebut merupakan jumlah yang diklaim dalam laporan dan belum dapat dimaknai sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.
Tim kuasa hukum mengungkapkan telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara.
Namun, menurut keterangan mereka, penjelasan yang diterima belum dianggap memadai untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai status dan tindak lanjut masing-masing laporan.
“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Rencana pengaduan ke Mabes Polri disebut sebagai upaya meminta perhatian terhadap penanganan perkara. Langkah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, berikut empat laporan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum.
1. Laporan DPS terkait dugaan perzinaan
Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT, tertanggal 24 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana disebut dalam dokumen pelaporan. Pihak yang dilaporkan berinisial AY dan HA.
2. Laporan DPS terkait dugaan penggelapan dalam keluarga
Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT, yang menurut dokumen tertanggal 17 Mei 2026, mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.
Pihak pelapor meminta agar transaksi, asal-usul dana, tujuan penggunaan uang, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat ditelusuri untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
3. Laporan IBP terkait dokumen hak atas tanah perusahaan
Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT, yang menurut dokumen tertanggal 20 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.
Dokumen yang disebut dalam pengaduan antara lain sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Moro Agung, dokumen SHGB atas nama PT Total Bumi Artha Raya, akta perubahan perusahaan tertanggal 30 Mei 2024, dokumen SIPA, dokumen keanggotaan APERSI, serta sertifikat hak milik dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar status kepemilikan, pihak yang menguasai dokumen, serta bukti permintaan pengembalian diperiksa secara objektif.
4. Laporan IBP terkait dugaan penerimaan dana Rp46 juta
Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT, yang menurut dokumen tertanggal 30 Mei 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta dari pembayaran pelunasan pembelian rumah.
Pihak pelapor menyatakan dana tersebut seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial EW.
Tim kuasa hukum meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, dan aliran dana diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat pemeriksaan dokumen transaksi dan aliran keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam laporan tersebut.
Penelusuran perlu dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk catatan transaksi, rekening yang digunakan, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, persoalan dokumen hak atas tanah perusahaan membutuhkan pemeriksaan mengenai kepemilikan, penguasaan dokumen, kewenangan para pihak, dan bukti permintaan pengembalian.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Keterangan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Selain menyiapkan Dumas ke Mabes Polri, tim kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji kemungkinan mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan harus memperhatikan objek yang dimohonkan, tindakan atau keputusan yang dipersoalkan, serta persyaratan hukum acara yang berlaku. Karena itu, langkah tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang sesuai dengan keadaan konkret perkara.
Koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga direncanakan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.
Tim kuasa hukum berharap langkah-langkah tersebut dapat membantu memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dalam mengawal persoalan tersebut, pihak pelapor didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas:
1. Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.
2. Guntur Mustaqim, S.H.
3. Fanki Sandra Utama, S.H.
4. Yani Kurnia Ardi, S.H.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperoleh informasi mengenai status penanganan perkara dan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan.
Perkembangan empat laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut beberapa pokok persoalan hukum, termasuk nilai dana yang diklaim hampir Rp9 miliar dan dokumen hak atas tanah milik perusahaan.
Keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi mengenai status masing-masing laporan, tahapan penanganan, serta tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik akan membantu memberikan gambaran yang lebih utuh.
Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Pemberitaan ini didasarkan pada dokumen dan keterangan dari pihak pelapor. Seluruh dugaan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh proses hukum yang adil.
(Redaksi)

