DENPASAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Penanganan dugaan ribuan batang rokok ilegal yang disebut diamankan di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali, pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 22.24 WITA, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima awak media memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara, status hukum barang bukti, serta transparansi proses penegakan hukum yang dilakukan saat itu.
Berdasarkan keterangan sumber, barang tersebut diduga diamankan oleh AKP Sulhadi bersama dua personel Ditreskrimsus Polda Bali dari Subdit I Unit 4, sebelum dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Namun, hingga berita ini disusun pada Minggu (18/10/2026), belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat memastikan perkembangan akhir perkara tersebut. Sumber menduga penanganannya tidak berlanjut hingga persidangan dan menggunakan istilah “86” untuk menggambarkan dugaan adanya penyelesaian di luar prosedur hukum.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah apakah benar telah dilakukan pengamanan atau penyitaan terhadap ribuan batang rokok tersebut, berapa jumlah pastinya, siapa pemiliknya, serta bagaimana status akhir barang bukti dan penanganan perkaranya.
Apabila pengamanan atau penyitaan memang dilakukan, semestinya terdapat dokumen administrasi yang dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dokumen tersebut antara lain laporan kegiatan, surat perintah apabila dipersyaratkan, berita acara penyitaan atau penitipan, dokumentasi barang bukti, serta catatan perkembangan penanganan perkara.
Sumber juga menyebut adanya invoice yang diduga berkaitan dengan barang tersebut dan memuat keterangan “TUD/tidak untuk dijual”. Namun, sumber mengklaim terdapat transaksi penjualan dan nominal tagihan yang berkaitan dengan barang tersebut.
Klaim itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, penelusuran transaksi, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Selain mempertanyakan status barang bukti, sumber menyampaikan tuduhan serius mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp2 miliar dari seseorang yang disebut sebagai pengusaha rokok asal Madura kepada AKP Sulhadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut. Karena menyangkut nama seseorang, jabatan, dan nominal uang yang besar, informasi ini perlu ditangani secara hati-hati dan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
Apabila ditemukan dasar awal yang memadai, penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta aliran dana sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tokoh masyarakat Denpasar, Gede Wira, S.H., M.H., mendesak Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Gede Wira, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan tidak berhenti hanya karena pejabat atau personel yang bertugas pada saat kejadian telah mengalami pergantian jabatan.
Ia meminta agar seluruh rangkaian penanganan perkara ditelusuri, mulai dari proses pengamanan, administrasi barang bukti, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, hingga dasar hukum apabila perkara tersebut memang dihentikan atau tidak berlanjut ke pengadilan.
Dokumentasi foto yang disebut memperlihatkan rokok saat diamankan juga dinilai dapat menjadi petunjuk awal untuk diverifikasi. Meski demikian, foto saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Bukti tersebut perlu diperiksa bersama dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada AKP Sulhadi mengenai informasi tersebut. Namun, hingga Minggu (18/10/2026), redaksi belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., yang saat ini disebut menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Timur. Hingga berita ini disusun, tanggapan yang diminta belum diterima.
Informasi mengenai jabatan dan riwayat mutasi pejabat yang disebut dalam berita ini perlu dipastikan melalui sumber resmi kepolisian agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai jabatan maupun kewenangan masing-masing pihak.
Dugaan penanganan perkara rokok ilegal di Pelabuhan Benoa ini menjadi momentum bagi institusi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran etik, disiplin, atau tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang sah.
Divisi Propam Mabes Polri diharapkan dapat menindaklanjuti permintaan pemeriksaan tersebut melalui langkah-langkah yang terukur, antara lain memeriksa administrasi penanganan perkara, memastikan keberadaan dan status barang bukti, meminta keterangan personel terkait, serta menelaah dugaan aliran dana apabila terdapat dasar yang cukup.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, setiap tuduhan terhadap individu harus tetap diuji secara objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perkara “86”, tuduhan aliran dana Rp2 miliar, serta ketidakjelasan status barang bukti masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada AKP Sulhadi, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengusaha rokok, Ditreskrimsus Polda Bali, Divisi Propam Polri, serta pihak lain yang berkaitan dengan informasi ini.
Transparansi, kepastian hukum, dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkara tersebut.

