SIDOARJO || Jejak-indonesia.id — Dugaan aktivitas perjudian yang melibatkan sabung ayam, permainan dadu, hingga tjap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sorotan masyarakat ini sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Sidoarjo, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian tanpa pandang bulu.
Keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam, dadu, dan tjap jikie di wilayah Desa Klurak perlu mendapat perhatian serius aparat kepolisian.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu laporan resmi, tetapi juga proaktif melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Apabila ditemukan adanya praktik perjudian, aparat diharapkan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penyelenggara maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Desakan penegakan hukum ini juga menjadi ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Publik berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polda Jawa Timur memberikan perhatian terhadap setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan perjudian yang berkembang di tengah masyarakat.
Penanganan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Penegakan hukum terhadap perjudian tidak boleh berhenti pada tindakan sesaat. Pengawasan berkelanjutan juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di kemudian hari.
Dugaan aktivitas perjudian yang menjadi perhatian publik perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Kepolisian diharapkan mampu memberikan kepastian melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyelenggaraan perjudian harus ditangani melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap perhatian aparat kepolisian terhadap dugaan perjudian di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, tidak berhenti sebatas pemantauan.
Penyelidikan yang serius dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum menjadi langkah penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, perhatian tertuju kepada jajaran Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo. Akankah dugaan aktivitas perjudian tersebut segera ditelusuri dan ditindaklanjuti secara hukum?
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran dugaan aktivitas perjudian tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
(Redaksi)

