BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Heru Hadi Saputro, seorang konsumen di Banyuwangi, mengaku menghadapi persoalan setelah sepeda motor Honda Vario miliknya ditarik oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banyuwangi pada 7 Oktober 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak debitur, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, berupaya menyelesaikan tunggakan angsuran. Namun, menurut keterangan pihak debitur, upaya pembayaran itu diduga tidak diterima oleh pihak perusahaan pembiayaan. Debitur disebut justru diminta melunasi seluruh sisa kewajiban kredit.
Persoalan ini kini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak debitur, penarikan kendaraan pada 7 Oktober 2026 disertai Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan. Dokumen tersebut, menurut pihak debitur, menjadi bagian penting untuk menelusuri mekanisme penarikan dan kesempatan penyelesaian kewajiban kredit.
Setelah penarikan kendaraan, keluarga bersama kuasa hukum mendatangi kantor FIFGROUP Cabang Banyuwangi dengan maksud menyelesaikan tunggakan angsuran beserta denda yang menjadi kewajiban debitur.
Akan tetapi, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pihak perusahaan diduga meminta pelunasan seluruh sisa kewajiban kredit, bukan sekadar pembayaran angsuran yang tertunggak.
Perbedaan pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kewajiban, ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia bagi konsumen setelah kendaraan ditarik.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengenai alasan penolakan pembayaran, dasar permintaan pelunasan, serta status kendaraan belum dicantumkan dalam bahan yang tersedia untuk redaksi.
Dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut.
Ketentuan itu tidak serta-merta berarti bahwa setiap penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan melanggar hukum. Legalitas tindakan perlu dinilai berdasarkan dokumen perjanjian, status wanprestasi, proses penarikan, serta ada atau tidaknya kesepakatan mengenai penyerahan kendaraan.
Demikian pula, penolakan pembayaran tunggakan tidak otomatis merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penilaiannya perlu mempertimbangkan isi kontrak, ketentuan penyelesaian kredit, dasar permintaan pelunasan, dan bukti komunikasi antara para pihak.
Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar gugatan apabila unsur-unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan. Sementara itu, aspek perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum Heru Hadi Saputro, Rozakki Muhtar, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak kliennya dan sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum.
“Dalam waktu dekat, kami bersama tim kuasa hukum akan segera mengambil tindakan dan upaya hukum tegas. Kami akan melayangkan somasi resmi, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, serta mengadukan persoalan ini kepada OJK dan BPSK,” tegas Rozakki Muhtar dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Menurut pihak kuasa hukum, inti keberatan kliennya adalah upaya membayar tunggakan yang disebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan, sementara permintaan pelunasan seluruh sisa kredit dinilai memberatkan.
Rencana somasi dan gugatan tersebut merupakan langkah yang disampaikan kuasa hukum. Status pengajuan maupun proses penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Kasus yang dialami Heru Hadi Saputro menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Setiap persoalan kredit semestinya ditangani dengan mengacu pada perjanjian, ketentuan hukum, serta prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Di sisi lain, konsumen juga perlu memahami bahwa tunggakan angsuran dapat menimbulkan konsekuensi sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku. Karena itu, hak konsumen untuk menyampaikan keberatan harus berjalan beriringan dengan kewajiban debitur serta hak perusahaan pembiayaan yang sah.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi manajemen FIFGROUP Cabang Banyuwangi untuk menjelaskan kronologi penarikan kendaraan, dasar permintaan pelunasan seluruh sisa kredit, ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, serta kemungkinan penyelesaian yang ditawarkan kepada debitur.
Publik kini menantikan kejelasan atas persoalan tersebut. Penyelesaian yang transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak tanpa mengabaikan perlindungan konsumen maupun hak perusahaan pembiayaan.

