JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk melakukan pemetaan kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkotika serta mengidentifikasi bandar yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut menegaskan pentingnya penanganan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh, mulai dari pemetaan wilayah rawan, pengungkapan pelaku, hingga penelusuran jaringan distribusi yang memasok narkoba ke masyarakat.
Dalam keterangannya seusai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026), Kapolri menyampaikan bahwa pemetaan perlu difokuskan, terutama pada kawasan yang selama ini terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh Kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya,” kata Suyudi.
Menurut arah kebijakan tersebut, pemetaan tidak semestinya berhenti pada pendataan lokasi. Informasi yang diperoleh perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan profesional guna mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika, termasuk pemasok dan jaringan distribusinya.
Pemberantasan narkoba membutuhkan strategi yang tidak hanya berorientasi pada jumlah penangkapan. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, dugaan keterlibatan bandar, serta aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Jika penindakan hanya menyasar pelaku tingkat bawah tanpa pengembangan perkara, jaringan yang lebih besar berpotensi tetap berjalan melalui pelaku pengganti.
Karena itu, pengungkapan jaringan menjadi salah satu aspek penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap pengembangan perkara harus didukung alat bukti yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kampung Ambon di Jakarta Barat dan Kampung Bahari di Jakarta Utara disebut dalam naskah keterangan sebagai kawasan yang menjadi sasaran penindakan. Informasi mengenai operasi, hasil penindakan, serta perkembangan perkara di lokasi tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Instruksi di tingkat pusat menjadi pekerjaan lanjutan bagi seluruh Polda dan Direktorat Reserse Narkoba untuk menyusun langkah penanganan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
Pemetaan kawasan rawan perlu menghasilkan informasi yang dapat ditindaklanjuti, sedangkan penyelidikan harus diarahkan pada pengumpulan bukti dan pengungkapan jaringan secara utuh.
Di sisi lain, pendekatan pemberantasan narkoba juga perlu memperhatikan aspek pencegahan, rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika.
Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Warga yang tinggal di kawasan yang dipetakan tidak boleh serta-merta dicap sebagai pelaku hanya karena tempat tinggalnya masuk dalam wilayah yang dicurigai.
Keberhasilan pemberantasan narkotika perlu dilihat dari sejumlah indikator, antara lain terungkapnya jaringan pemasok, terputusnya jalur distribusi, penelusuran aset hasil kejahatan sesuai prosedur hukum, serta berkurangnya aktivitas peredaran di wilayah yang sebelumnya rawan.
Selain itu, pencegahan agar kawasan yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat transaksi membutuhkan pengawasan berkelanjutan, kerja sama lintas instansi, edukasi masyarakat, dan program pemulihan yang tepat.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut yang terukur dari setiap jajaran kepolisian daerah. Pelaksanaan instruksi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan hasil nyata, bukan semata-mata banyaknya operasi yang diumumkan kepada publik.
Instruksi telah disampaikan, sedangkan pelaksanaannya perlu dibuktikan melalui hasil penegakan hukum yang nyata. Pengungkapan bandar, pembongkaran jaringan, dan pencegahan peredaran kembali menjadi unsur penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

