JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (15/10/2026), MK memberikan tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang tersebut.
Putusan ini menyoroti persoalan mendasar dalam sistem peradilan Indonesia: batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana.
Salah satu pertimbangan penting MK adalah risiko impunitas, yakni kondisi ketika seseorang berpotensi terhindar dari pertanggungjawaban hukum. MK menilai tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat ditangani melalui peradilan umum untuk mencegah risiko tersebut.
MK juga menyoroti belum jelasnya definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ketidakjelasan ini dinilai perlu diatasi melalui revisi undang-undang yang mempertegas yurisdiksi serta pembagian kewenangan kedua sistem peradilan.
Tenggat dua tahun menjadi kunci. Jika perubahan tidak dilakukan dalam waktu yang ditetapkan, UU Peradilan Militer tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini membuka jalan bagi pembenahan aturan peradilan militer, khususnya mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas penanganan tindak pidana oleh anggota militer.
Kini, perhatian tertuju kepada pembentuk undang-undang: apakah revisi akan dilakukan tepat waktu dan mampu memberikan batas kewenangan yang jelas, sehingga penanganan tindak pidana tidak menyisakan ruang bagi impunitas?
Sumber: Mahkamah Konstitusi dan Kompas

