JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk posisi kepala kepolisian daerah (Kapolda), merupakan langkah yang wajar dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurut Soedeson, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara.
Ia menilai, pergantian pejabat menjadi hal yang lumrah dalam institusi besar seperti Polri, terutama ketika organisasi membutuhkan penyegaran kepemimpinan dan penempatan personel sesuai kebutuhan strategis.
“Penempatan personel pada jabatan-jabatan itu kan tujuannya untuk efektivitas, regenerasi,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Regenerasi Kepemimpinan Jadi Kebutuhan Organisasi
Soedeson menjelaskan, regenerasi kepemimpinan Polri saat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan organisasi. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan awal 1990-an secara bertahap mulai digantikan oleh perwira dari angkatan yang lebih muda untuk menduduki sejumlah jabatan strategis.
“Yang angkatan 91, 90 sudah lewat. Sekarang 93, 94, 95, 96 mulai menduduki jabatan-jabatan strategis. Menurut saya pribadi enggak ada persoalan karena tujuannya adalah efektivitas dari organisasi,” ujarnya.
Ia berpandangan, proses regenerasi tersebut perlu dilihat sebagai dinamika yang wajar dalam perjalanan institusi kepolisian. Pergantian pejabat, menurutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan personel, tetapi juga menyangkut kebutuhan organisasi untuk beradaptasi dengan tantangan tugas yang terus berkembang.
Kapolri Perlu Jajaran yang Sejalan dengan Program Kerja
Selain regenerasi, Soedeson menilai mutasi sejumlah Kapolda juga dapat menjadi langkah strategis bagi Kapolri dalam menjalankan visi dan misi kepemimpinannya.
Menurutnya, keberhasilan seorang pimpinan institusi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang dirumuskan, tetapi juga oleh kemampuan jajaran di bawahnya dalam menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program kerja yang konkret.
“Kalau misalkan ketika dia sudah menjabat, tapi orang-orang di bawahnya bukan orang-orang dia, juga percuma. Maksudnya enggak bisa menjalankan visi,” kata Soedeson.
Ia meyakini, Kapolri memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan personel yang dinilai mampu mendukung pelaksanaan program prioritas Polri. Meski demikian, penempatan pejabat tetap harus berorientasi pada kepentingan organisasi dan pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional.
Soedeson juga menegaskan pentingnya loyalitas seluruh anggota Polri terhadap pimpinan institusi, terutama dalam menjalankan kebijakan dan agenda kerja yang telah ditetapkan.
“Pimpinan itu yang akan tahu siapa yang bisa membantu dia untuk menjalankan visi dan misinya,” tegasnya.
Kinerja Polri Tetap Menjadi Pengawasan DPR
Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan bahwa program kerja Kapolri turut menjadi bagian dari pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Ia menjelaskan, Kapolri sebelumnya telah memaparkan agenda dan target kerjanya di hadapan Komisi III DPR RI. Karena itu, pelaksanaan program tersebut perlu dikawal agar berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.
“Yang sudah dia paparkan di Komisi III DPR RI dan mendapatkan persetujuan, tentu kita di DPR RI mengawasi dia dalam bekerja. Nah, dia enggak mau kemudian visi-misinya itu gagal, karena dia bisa dievaluasi. Maka dari itu dia tancap gas sekarang,” tuturnya.
Menurut Soedeson, Polri sebagai institusi besar memiliki program yang tersusun secara sistematis, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan seluruh jajaran, sehingga penempatan personel pada posisi strategis menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target organisasi.
Atas dasar itu, ia menilai mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan Kapolri untuk menata organisasi sesuai kebutuhan dan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, efektivitas perombakan pejabat Polri akan ditentukan oleh hasil kerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, responsif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan dan perlindungan secara optimal.
Regenerasi kepemimpinan dan penyegaran organisasi diharapkan tidak hanya memperkuat pelaksanaan program Kapolri, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sumber: Tribunnews.com / TribunNetwork.
Kata kunci: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Soedeson Tandra, mutasi Kapolda, regenerasi Polri, Komisi III DPR RI.

