BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pembangunan jaringan irigasi di Dusun Watuulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah pekerjaan di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai hampir 50 persen, namun papan informasi proyek belum terlihat terpasang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, identitas pelaksana, sumber anggaran, serta instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut.
Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat maupun awak media kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung. Mulai dari nama kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana proyek, hingga instansi pemilik kegiatan dan pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), seluruhnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Situasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, terlebih proyek infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pengairan pertanian.
Hingga berita ini disusun, identitas instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jaringan irigasi tersebut belum berhasil dipastikan oleh tim awak media.
Selain persoalan transparansi, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan awak media saat melakukan peninjauan, pasangan batu pada dinding saluran terlihat kurang rapi, sementara campuran adukan pada sejumlah bagian tampak tidak merata.
Tim juga tidak melihat adanya mesin pengaduk campuran atau molen di lokasi ketika peninjauan dilakukan. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran teknis. Kepastian mengenai metode pelaksanaan pekerjaan harus merujuk pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, temuan visual tersebut patut ditindaklanjuti melalui evaluasi teknis guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan diperlukan untuk menilai kualitas pasangan batu, komposisi dan homogenitas adukan, kekuatan konstruksi, serta kesesuaian metode pengerjaan dengan dokumen perencanaan.
Jangan sampai pembangunan jaringan irigasi yang diharapkan mampu menunjang kebutuhan pengairan pertanian justru menyisakan persoalan kualitas konstruksi yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Persoalan berikutnya adalah belum teridentifikasinya secara pasti instansi pemilik kegiatan maupun pihak yang menerbitkan SPK. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Tanpa informasi yang memadai di lokasi, masyarakat kesulitan mengetahui pihak yang harus dihubungi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, dinas atau instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi perlu memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul kegiatan tersebut, termasuk mekanisme pengadaan, identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Keterbukaan informasi juga perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diakses masyarakat serta aturan teknis yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Pemasangan papan informasi yang memuat identitas kegiatan secara jelas merupakan salah satu langkah penting untuk memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pembangunan di lingkungannya.
Awak media mendorong dinas atau instansi yang berwenang agar segera mengidentifikasi proyek pembangunan jaringan irigasi di Dusun Watuulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, serta memberikan keterangan terbuka mengenai status dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penelusuran setidaknya perlu mencakup sejumlah aspek berikut:
* Administrasi proyek, meliputi dokumen kontrak atau SPK, identitas pemilik kegiatan, pelaksana pekerjaan, serta instansi penerbit perintah kerja.
* Sumber dan nilai anggaran, termasuk kejelasan sumber pendanaan dan nilai kontrak sesuai dokumen resmi.
* Keterbukaan informasi, termasuk alasan belum terpasangnya papan informasi proyek dan langkah yang akan dilakukan untuk memperbaikinya.
* Kesesuaian teknis, meliputi mutu pasangan batu, komposisi adukan, metode pengerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
* Pengawasan dan pertanggungjawaban, termasuk evaluasi oleh pihak yang berwenang apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun teknis.
Inspektorat dapat melakukan penelaahan sesuai tugas dan kewenangannya apabila terdapat indikasi persoalan administrasi atau pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, penilaian terhadap mutu konstruksi perlu dilakukan melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada dugaan atau penilaian visual semata, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya dilihat dari progres fisik yang terus berjalan. Kejelasan administrasi, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan bagian penting yang harus diperhatikan secara bersamaan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang sesuai ketentuan mengenai pembangunan di wilayahnya. Di sisi lain, pihak pelaksana maupun instansi pemilik kegiatan juga berhak memberikan penjelasan agar setiap persoalan dapat dinilai secara objektif dan berimbang.
Sorotan terhadap proyek irigasi di Desa Rejosari ini diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas atau instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi untuk memperoleh kejelasan mengenai pemilik kegiatan, penerbit SPK, sumber dan nilai anggaran, identitas pelaksana, serta dugaan ketidaksesuaian teknis yang terlihat di lapangan.
Redaksi PEDOT.PRO membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek. Setiap penjelasan dan informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang profesional, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Investigasi PEDOT.PRO)

