JEMBER || Jejak-indonesia.id — Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, dan generasi muda untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan operasi pemberantasan sarang narkoba yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember bersama tim gabungan dan unsur terkait di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Sabtu malam (10/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi serta melaksanakan tes urine terhadap lima warga yang menjadi sasaran pemeriksaan. Kegiatan itu turut disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Curahtakir dan aparat keamanan setempat.
Berdasarkan informasi hasil kegiatan, pemeriksaan terhadap lima warga tersebut tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah kegiatan dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, melalui Kasatresnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., sebagaimana diberitakan Media Mabes Polri, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan langkah penindakan kepolisian. Pencegahan sejak dini, kepedulian keluarga, serta keberanian masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui saluran pengaduan resmi. Setiap informasi perlu ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sejalan dengan semangat pembaruan kepemimpinan Polri, upaya pemberantasan narkoba di daerah perlu terus diperkuat melalui langkah yang terukur, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Arahan Kapolda Jawa Timur yang baru, apabila telah disampaikan secara resmi, perlu menjadi perhatian jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Timur, termasuk Polres Jember. Pelaksanaannya dapat didukung melalui penguatan deteksi dini, penegakan hukum yang profesional, edukasi bahaya narkoba, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika.
Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Penanganan perkara narkotika juga perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak warga maupun asas praduga tak bersalah.
Selain penegakan hukum, edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda. Keluarga, sekolah, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Pengawasan lingkungan perlu dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan stigma terhadap warga yang belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Operasi di Desa Curahtakir menjadi salah satu bentuk upaya pengawasan dan pencegahan di tingkat lokal. Meski pemeriksaan terhadap lima warga tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, hasil tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kondisi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Karena itu, kewaspadaan dan upaya pencegahan tetap perlu dilanjutkan melalui komunikasi yang baik antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan konsistensi, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat. Keberhasilan upaya tersebut tidak hanya diukur dari kegiatan operasi, tetapi juga dari kemampuan membangun kesadaran masyarakat dan mencegah munculnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dengan memperkuat pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor, diharapkan Kabupaten Jember semakin mampu melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba.
Semangat pemberantasan narkotika juga perlu menjadi perhatian seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, agar upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan secara berkelanjutan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

