DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Teguran sederhana agar tidak memainkan gas sepeda motor secara berlebihan diduga berujung kekerasan. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban pengeroyokan di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban yang masih berstatus pelajar mengalami luka robek pada bagian kepala dan memar di dada. Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak menindaklanjuti laporan keluarga korban dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur para terduga pelaku yang disebut sedang memainkan gas atau “ngeber” sepeda motor secara berlebihan di sekitar lokasi.
Teguran itu diduga tidak diterima dengan baik. Perselisihan pun terjadi dan kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam dugaan pengeroyokan tersebut, salah seorang terduga pelaku disebut memukul bagian wajah korban. Sementara seorang lainnya diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala serta memar di bagian dada sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Reskrim Bergerak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dentim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Dentim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur, pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Respons cepat tersebut menjadi langkah penting agar perkara tidak berlarut-larut sekaligus memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat mengenai tindak kekerasan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sementara seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.
Baju Bercak Darah, CCTV dan Kunci Motor Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti itu meliputi baju berwarna hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Keberadaan CCTV menjadi salah satu unsur penting dalam penyelidikan karena dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian kejadian secara objektif, termasuk mengetahui posisi dan tindakan masing-masing pihak saat peristiwa berlangsung.
Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti serta memastikan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Dentim: Jangan Mudah Terpancing Emosi
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” tegas Kapolsek Dentim.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat membawa konsekuensi panjang. Perselisihan yang semula hanya dipicu teguran di jalan dapat berubah menjadi perkara hukum ketika diselesaikan menggunakan kekerasan.
Terlebih dalam perkara ini, korban masih berusia 17 tahun. Karena itu, proses penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak yang berlaku, di samping pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kekerasan Bukan Jawaban
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna jalan, agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar ketika menerima teguran ataupun terlibat perselisihan.
Menegur ataupun ditegur merupakan bagian dari dinamika kehidupan bermasyarakat. Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan tangan, benda keras, ataupun pengeroyokan.
Langkah cepat Polsek Dentim dalam mengamankan dua terduga pelaku patut diikuti dengan proses penyidikan yang transparan, profesional dan berbasis alat bukti. Kepastian hukum penting bukan hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi para terduga pelaku agar perkara diuji secara objektif sesuai hukum.
Kini proses hukum berada di tangan penyidik. Publik menunggu perkara tersebut dituntaskan secara profesional sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Peristiwa di Jalan Akasia XVI A ini membawa satu pesan tegas: jangan biarkan emosi sesaat berubah menjadi kekerasan yang berujung pada persoalan hukum.
Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi dan Melayani.

