JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan melalui penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan agenda reforma agraria nasional berjalan efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, S.H., M.P.M., serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, B.Sc., M.Sc., di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 2, Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan ini berfokus pada percepatan penyusunan SOTK BRAN, penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, serta penegasan batas kewenangan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan kelembagaan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penataan kelembagaan merupakan langkah mendasar agar BRAN dapat menjalankan mandatnya secara terarah dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur. Kita ingin proses ini berjalan cepat, tetapi tetap cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kejelasan fungsi dan kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN sangat penting untuk memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandatnya. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria dapat diperkuat tanpa menimbulkan tumpang tindih tugas maupun memperpanjang proses birokrasi.
“BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah berjalan. Kita ingin membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah. Administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, khususnya untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu,” tegasnya.
Dalam pembahasan bersama Kementerian PANRB dan ATR/BPN, pematangan desain organisasi diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BRAN secara efektif, adaptif, dan akuntabel. Penataan tersebut juga perlu memperhitungkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan agraria.
Dedi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari tersusunnya regulasi atau terbentuknya organisasi. Yang terpenting adalah kemampuan negara menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi rakyat.
“Rakyat tidak seharusnya dibebani dengan rumitnya pembagian kewenangan antarinstansi. Ketika muncul persoalan agraria, negara harus hadir melalui koordinasi yang jelas dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sejak awal kita perlu membangun sistem kerja yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Dedi.
Selain struktur organisasi, integrasi data pertanahan menjadi perhatian dalam membangun fondasi kerja BRAN. Data yang terpadu diperlukan untuk membantu memetakan persoalan agraria, menentukan prioritas penanganan, menyelaraskan program, serta memantau hasil pelaksanaan reforma agraria secara objektif.
“Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas. Kita perlu mengetahui persoalannya, memetakan subjek dan objek reforma agraria, kemudian menyusun langkah penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait. Dengan pendekatan berbasis data, penanganan dapat dilakukan lebih terukur dan akuntabel,” kata Dedi.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, penyusunan konsep kelembagaan dan matriks pembagian kewenangan akan dimatangkan melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan lanjutan juga diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi pendukung serta memastikan setiap tahapan pembentukan BRAN berjalan sesuai ketentuan hukum.
Percepatan penyusunan SOTK menjadi tahapan penting bagi BRAN untuk membangun organisasi yang memiliki mandat jelas, mekanisme koordinasi efektif, dan indikator kinerja terukur. Fondasi tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan agenda reforma agraria nasional secara berkelanjutan.
Dedi menegaskan, orientasi utama pembentukan BRAN adalah memastikan kebijakan reforma agraria tidak berhenti pada penataan kelembagaan, tetapi berlanjut menjadi kerja nyata yang dirasakan rakyat.
“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata terbentuknya organisasi, melainkan sejauh mana reforma agraria mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. BRAN akan mengedepankan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan,” pungkasnya.
Melalui percepatan penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan, BRAN berupaya memperkuat fondasi pelaksanaan reforma agraria nasional sebagai bagian dari agenda strategis Presiden Prabowo Subianto. Sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci untuk membangun tata kelola agraria yang terpadu, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
BRAN kebut penataan kelembagaan, perjelas kewenangan, dan percepat reforma agraria demi keadilan agraria serta kesejahteraan rakyat.

