SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Perusahaan boleh berhenti beroperasi, namun hak pekerja tetap wajib dibayarkan. Prinsip itu kini menjadi kenyataan pahit yang dialami puluhan karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP), yang dikenal warga sebagai PT Salem, di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (7/10/2026).
Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama kurang lebih tujuh minggu berturut-turut. Kondisi ini membuat mereka kewalahan, mengingat pendapatan yang seharusnya cair setiap pekan kini terhenti tanpa kepastian. Jika dihitung dalam rentang dua bulan, tunggakan gaji yang ditanggung setiap pekerja dapat mencapai sekitar Rp6 juta.
Keluhan itu muncul setelah aktivitas produksi di Unit 1 dan Unit 2 perusahaan mulai berhenti sejak Kamis 1 Oktober 2026. Bahkan, pasokan listrik di kedua unit tersebut disebut telah diputus oleh PLN Situbondo.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, dirinya dan rekan-rekan belum menerima upah sejak 10 Agustus 2026, padahal saat itu kegiatan produksi masih berjalan.
“Sudah tujuh minggu tidak dibayar. Satu bulan lalu produksi masih jalan. Saya dan teman-teman tidak digaji sejak 10 Agustus 2026. Sudah dua bulan bekerja, tapi tidak digaji,” ujarnya.
Persoalan ini tidak dirasakan oleh satu bagian saja. Pekerja keamanan, bagian mesin, pencucian, perkebunan, administrasi PGA, hingga seksi lainnya turut terdampak. Sebagian karyawan dirumahkan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke Unit P3 yang masih beroperasi. Pekerja pun mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran padahal tugas telah diselesaikan.
“Saya kesal, pekerjaan sudah selesai tapi tidak dibayar. Alasannya pabrik banyak utang,” ungkapnya.
Keresahan semakin menguat karena keterlambatan ini tidak merata. Pekerja di Unit P3 yang berada di bawah manajemen yang sama disebut tetap menerima upah tepat waktu.
“Setiap pekan saya tanya ke staf dan manajer. Jawabannya belum ada informasi dari Surabaya. Gaji saya dibayarkan tiap minggu. Kalau dihitung dua bulan, gaji yang belum diterima kurang lebih Rp6 juta,” tambahnya.
Situasi ini menempatkan para pekerja dalam posisi sulit. Di satu sisi aktivitas produksi terhenti, di sisi lain belum ada kepastian kapan hak mereka akan dipenuhi. Belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan; informasi yang diterima hanya bersumber dari staf dan manajemen tingkat unit. Padahal bagi pekerja harian, keterlambatan berminggu-minggu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langsung menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami berharap pihak terkait, baik pemerintah maupun wakil rakyat, dapat mendengar dan memberikan solusi terbaik bagi buruh yang belum menerima gaji,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Manajer Personalia PT PMMP Eko Kridarso belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, bahkan nomor kami telah diblokir.
(Tim)

