GRESIK || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim terus bergerak cepat membongkar tabir pembunuhan tragis terhadap korban MFH (23) yang ditemukan bersimbah darah di sebuah toko bangunan Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Hingga saatpenyidik telah memeriksa enam saksi kunci dan mengantongi hasil visum korban guna menyusun teka-teki motif di balik aksi keji ini. Polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal kekerasan fatal tersebut.
Terungkapnya kasus ini terbilang dramatis karena IR sendiri yang menghubungi layanan darurat kepolisian 110 sesaat setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah mendalami rangkaian peristiwa dan memastikan motif utama pelaku.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang,” ujar AKP Prasetyo di Mapolres Gresik, Rabu (7/10/2026).
Kekejaman dalam insiden ini diperkuat oleh hasil visum medis yang diterima penyidik. Korban dipastikan tewas akibat hantaman senjata tajam yang membabi buta.
“Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka kekerasan benda tajam. Di antaranya tiga luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelas AKP Prasetyo.
Terkait pemicu aksi nekat ini, Polisi membidik faktor asmara. Hubungan dekat antara korban dan IR kini sedang dikuliti oleh penyidik. Dugaan awal mencuat bahwa badai kecemburuan menjadi pemantik utama yang berujung pada hilangnya nyawa MFH.
“Dugaan (cemburu) itu masih terus kami dalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta lapangan,” tambahnya.
Satreskrim Polres Gresik bersama Tim Inafis berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan utuh.
Di sisi lain, Polres Gresik Polda Jatim terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan atau informasi kriminalitas. Laporan dapat diajukan secara cepat melalui Call Center 110 atau via WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (*)

