JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi kepada awak media. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Budi menegaskan, Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi guna memperjelas konstruksi perkara, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, alat bukti sah, serta asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu. “Saya yakin harusnya sudah diterima. Salah satu kewajiban hukum warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri dan memenuhinya untuk memberikan keterangan,” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Delapan Tersangka, Empat Di Antaranya Orang Dekat Menteri
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, yang menghasilkan penetapan delapan tersangka, yaitu:
1. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
2. Fahd El Fouz — Politisi Partai Golkar
3. Adrianto Pitoyo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung
4. Arif Sugianto — Mantan Bupati Kebumen
5. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
6. Muhammad Fakhry — Orang kepercayaan Menteri
7. Erwin — Orang kepercayaan Menteri
8. Rizal Pahlefi — Orang kepercayaan Menteri
Dari daftar tersebut, empat orang Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi diketahui merupakan lingkaran terdekat Nusron Wahid.
Berawal dari Pengajuan Perpanjangan HGB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan masa berlaku HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian wilayah tanah tersebut ternyata masih menyisakan sengketa dengan sejumlah ahli waris pemegang SHM asli. Para pemilik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB atas lahan tersebut, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
KPK terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait perkara ini. Seluruh proses hukum dijalankan secara transparan dan berpegang teguh pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

